Permohonan Air Bersih Belum Terealisasi, Warga Datangi Kantor ATB

by -96 views
Foto Bersama. Foto JIHAN
Foto Bersama. Foto JIHAN

Batam, (MetroKepri) – Perwakilan tokoh masyarakat Teluk Bakau Kelurahan Batubesar Kecamatan Nongsa mendatangi Kantor PT Adhya Tirta Batam (ATB), Jumat (26/07/2019). Kedatangan warga itu juga lantaran merasa kecewa terhadap pihak ATB.

“Iya. Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan tentang permohonan yang kami ajukan pada tahun lalu kepada pihak PT ATB ini,” papar salah satu pendamping warga, Hery Marhat kepada MetroKepri.

Dia mengutarakan, masyarakat Teluk Bakau ini terdiri dari 9 RT dan 2 RW. Namun, kenapa selama ini belum mendapatkan pasokan air bersih dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan air bersih di Batam ini.

“Kami menilai, dengan lambatnya penanganan pelayanan atas permohonan yang kami ajukan pada 30 September 2018 lalu, hal ini bentuk sebuah kelemahan dalam operasional PT ATB untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, ini menjadi bahan evaluasi bagi BP Batam sebagai pemilik kuasa otoritas pada ketentuan memberikan pelayanan dalam rencana persiapan pelelangan pengolahan air bersih di Kota Batam ini. Supaya tercapainya pemenuhan hak-hak masyarakat Kota Batam yang masih banyak terabaikan.

“Kami sudah mengikuti segala ketentuan ketentuan dan persyaratan sebagai pemohon yang ditentukan oleh pihak ATB. Anehnya, meski sudah berbagai cara dan upaya penyambungan air bersih yang selama ini menjadi harapan masyarakat Teluk Bakau, namun hal itu tidak kunjung terealisasi,” ucapnya.

Selain itu, meski sudah difasilitasi oleh pihak Intelkam Polresta Barelang pada 7/1/2019 lalu, bahkan Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Partimura juga pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BP Batam, masyarakat dan pihak ATB.

“Saat rapat tersebut, Maslin Sitompu dan Pak Jhon sebagai perwakilan ATB, kembali mengulangi pernyataannya yang sama saat difasilitasi oleh pihak Intelkam. Mereka minta masyarakat bersabar dan terus bersabar,” kata Hery mengulangi pernyataan perwakilan pihak ATB.

Dia mengemukakan, pihak ATB sebagai pelaksana pengolahan air bersih sebagai pemegang konsisi dari pemerintah harus tunduk kepada amanat Undang Undang dan ketentuan ketentuan yang diamanatkan oleh negara dalam memenuhi hak – hak rakyat.

“Sebagaiman yang tertuang dalam peraturan pelaksana UU No. 7 tahun 2004 yang telah diregulasikan dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2005 tentang sistem penyediaan air minum,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, dalam Pasal 37 dari PP tersebut ditegaskan bahwa pengembangan SPAM menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok, minimal sehari – hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.

“Kami sangat kecewa, setiap kali kami kesini sebenarnya kami ingin bertemu dengan Pimpinan PT ATB, Pak Beny. Namun saat ditelpon Pak Beny menyarankan untuk bertemu dengan Hear of Corporate Secretary dan Ibu Maria Jacobus,” katanya.

Akan tetapi, permasalahan ini tidak bisa ditangani orang lain. Sehingga apa yang diarahkan Pak Beny tidak bisa dipenuhi.

“Jadi sebenarnya siapa sih Pimpinan PT ATB ini,” ucapnya.

Terpisah, Kabid ATB, Jhon menyampaikan permohonan warga tersebut masih diproses.

“Kalau pastinya saya tidak hapal, cuma ini ada aturan baru dari BP Batam. Itu harus melengkapi data warga atau konsumennya. Sementara, berkas baru dilengkapi sekitar dua minggu lalu. Kalau tidak salah, sementara ini untuk kios air itu minimal seratus warga,” katanya.

Selain itu, Jhon mengaku kalau dirinya bukan orang yang berkompeten untuk dikonfirmasi.

“Saya tidak berkompoten untuk abang kutip. Saya ini boleh dikatakan masih rendah. Jadi lebih baik abang tanya sama Pak Iksa saja,” ucapnya. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.