Tanjungpinang, (MK) – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, Drs. H. Tengku Dahlan MT mengatakan, perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) selalunya diperpanjang pada akhir tahun. Saat ini, pengurusannya dilakukan masih secara manual.
“Perpanjangan SITU dan SIUP itu juga dilakukan pada akhir tahun, karena batas waktunya terakhir seperti itu,” ucap Tengku Dahlan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (21/7).
Dia mengutarakan, perpanjangan izin saat ini masih seperti biasa (Manual), dan belum melalui sistem berbasis online.
“Masih seperti biasa, berkas masuk manual. Saya pun masih mempertimbangkan untuk membuat fasilitas online tersebut, karena bukan mudah untuk buatnya. Perlu pemahaman dan dana yang besar,” paparnya.
Menurut Dahlan, pembuatan fasilitas izin melalui basis online tersebut perlu persiapan yang matang.
“Sepertinya kita belum perlu untuk berusaha membuat fasilitas online tersebut, karena memerlukan persiapan yang matang dan harus faham atas sistem online itu. Selain itu juga perlu pembiayaan dan kajian – kajian yang banyak, maka kita harus menghemat, apalagi memandang dalam keadaan defisit anggaran,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
