
Tanjungpinang, (MK) – Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darnansyah – Syahrul akan berakhir pada 16 Januari 2018 mendatang.
Sedangkan, pengganti atau pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang nantinya akan diusulkan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Masa jabatan berakhir pada 16 Januari 2018 mendatang. Untuk Plt Walikota nanti, akan diusulkan Gubernur melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” papar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria kepada MetroKepri.com, Senin (21/8/2017).
Plt Walikota Tanjungpinang nantinya, kata Robby, diusulkan dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Pada 16 Januari 2018 itu, Lis – Syahrul habis periode. Jadi tidak menjabat lagi dan harus ditunjuk pejabat Walikota pada tanggal yang sama,” ujarnya.
Masih kata Robby, pada tanggal itu juga Plt Walikota Tanjungpinang sudah harus ditunjuk dan dilantik. (ALPIAN TANJUNG)
