PN Tanjungpinang Lakukan Eksekusi Lahan, Rio Irawan: Putusan Inkrah, Hari Ini Kita Kosongkan

by -490 views
Proses Eksekusi Pengosongan Rumah Tergugat oleh PN Tanjungpinang
Proses Eksekusi Pengosongan Rumah Tergugat oleh PN Tanjungpinang
Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hari ini Rabu (19/12/2018) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan yang terletak di jalan Gatot Subroto Km 5 bawah Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Pengosongan tersebut dilakukan atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan seluas 882 meter persegi tersebut dimenangkan oleh Penggugat Maya dan berhak atas lahan yang selama ini diklaim oleh Komalasari.

Kuasa Hukum Maya, Rio Irawan SH saat dijumpai oleh sejumlah awak media menjelaskan bahwa kliennya sudah memiliki kekuatan hukum tetap menguasai lahan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada Kamis (6/5/2010) lalu.

“Lahan dengan luas 882 meter persegi ini harus dikosongkan atas perintah PN Tanjungpinang yang mana perkaranya sudah dinyatakan inkrah dan memiliki hukum tetap,” katanya disela-sela proses eksekusi lahan.

Rio juga mengatakan, dalam lahan seluas 882 meter persegi tersebut diantaranya ada 1 unit bangunan induk, 2 unit kios dan 3 unit Kos-kosan.

“Rumah induk dan 2 unit kios kita kosongkan hari ini. Sedangkan untuk Kos-kosan masih kita berikan waktu karena penyewa sudah membayar sewa kepada Komalasari sebelum dilakukan eksekusi,” ungkapnya.

Diwaktu yang sama, Kuasa Hukum Tergugat Komalasari, Cholderia Sitinjak saat dikonfirmasi terkait hal yang terjadi oleh kliennya mengatakan akan melakukan proses hukum lainnya yang belum sempat diajukan ke PN Tanjungpinang.

“Putusan tersebut belum tuntas dan saya akan mengajukan penolakan atas putusan tersebut. Hari ini kita hormati dulu putusan PN Tanjungpinang,” ujarnya sedih.

Sementara itu, hasil putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang pada Kamis 6 Mei 2010 menyatakan bahwa Penggugat berhak atas lahan seluas 882 meter persegi yang dibeli dari Komalasari dengan akte jual-beli dari Notaris Murnes Munaf SH dan Elizabet Ida Ayu Angesti SH adalah sah dan mengikat. Putusan tersebut juga dikuatkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin 6 April 2010 oleh yang bersidang yaitu Toch Simanjuntak, SH M.Hum selaku Ketua dan Morgan Simanjuntak, SH MH serta Fahren SH masing-masing selaku anggota.

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.