Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) atas dasar laporan dengan nomor Laporan Polisi: LP/33/XII/Kepri/Res Tpi/Sek Tpi Kota tanggal 22 Desember 2017.
Kasus curanmor itu juga, tidak sampai 24 jam berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Kota.
Saat ekspos di Kantor Polsek Tanjungpinang Kota di Senggarang, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi mengatakan pelaku berinisial PS (18) ini mengambil motor tersebut saat parkir di depan Kampus Umrah, Senggarang.
“Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan ciri – ciri pelaku. Besok harinya, (23/12/2017) anggota berhasil menangkap pelaku di Jalan R.H Fisabilillah Km 8, tepatnya didepan SPBU beserta barang bukti sepeda motor merek Kawasaki LX 150 BP 6087 BP,” papar AKP Edy, Senin (25/12/2017).
Edy mengutarakan, pelaku juga sempat membuka stiker motor hasil curiannya. Hal itu untuk menghilangkan jejak.
“Namun, hal tersebut dapat diungkap oleh jajaran Satreskrim kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Masih kata dia, atas curanmor tersebut korban nyaris mengalami kerugian sebesar Rp37 juta.
“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, selain pelaku curanmor, jajaran Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota juga berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone merek Samsung S7 Edge di kedai kopi Jalan Merdeka, Tanjungpinang dengan tersangka S alias Rambo (45).
“Tersangka juga dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” ucapnya. (NOVENDRA)
