Natuna, (MetroKepri) – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Natuna menggelar konfrensi pers terkait penangkapan pelaku yang diduga memiliki sabu – sabu, di Mapolres Natuna, Senin 24 September 2018.
Pelaku yang diamankan ini diduga pengedar dan pengguna sabu.
Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna, AKP Ramlan Chalid saat konfrensi pers menyampaikan pelaku berinisial AS ditangkap pada 20 September 2018 di depan sebuah rumah, Jalan DKW Mohammad Benteng RT 002/ RW 004 Kelurahan Ranai, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku ini kelahiran tahun 1996, pekerjaannya wiraswasta. Dari keterangan pelaku, baru pertama kali berhubungan dengan narkoba. Tapi kami akan proses lebih lanjut, apakah baru pertama kali atau lebih dari satu kali,” papar Kapolres.
Masih kata Kapolres, barang bukti yang didapat saat penangkapan yakni narkoba jenis sabu – sabu siap edar dengan berat hampir 7 gram, uang tunai Rp300 ribu, 1 buah hp merek Xiaomi Redmi Note 3, 1 buah bong dan sebuah Kartu Tanda Penduduk.
“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 Junto 114 ayat 2 dengan ancam hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.
Disamping adanya informasi dari masyarakat, Kapolres menambahkan, pelaku ini ditangkap setelah dilakukan penyamaran karena merupakan salah satu target dan Kapolres berharap, pelaku bisa memberikan informasi sebanyak – banyaknya tentang peredaran narkoba di Kabupaten Natuna.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada rekan – rekan wartawan Natuna agar memberikan informasi dan bekerjasama dengan pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba dimanapun saja.
“Selain rekan – rekan wartawan, semua stake holder juga harus segera memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran dan pemakaian narkoba. Kedepannya, apa yang diharapkan bisa tercapai dengan mewujudkan Natuna aman dari narkoba,” imbuhnya. (Manalu)
