Polres Natuna Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Jalan Sihotang

by -27 views
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian Saat Menunjukan Barang Bukti Tersangka Pembakaran Lahan
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian Saat Menunjukan Barang Bukti Tersangka Pembakaran Lahan

Natuna, (MetroKepri) – Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Sihotang, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur.

Konferensi pers itu juga dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,M.Si, Senin (01/03/2021).

Kapolres Natuna mengatakan pelaku pembakaran lahan berinisial Y (38) terbukti tertangkap tangan sedang membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk di olah dengan cara dibakar di Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Tersangka ini tertangkap tangan saat membakar lahan perkebunan miliknya dengan luas 15 M2,” papar Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian kepada awak media, Senin (01/03/2021).

Kapolres mengutarakan alasan tersangka membakar lahan tersebut yakni untuk menghemat biaya.

“Padahal resikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas,” ujar AKBP Ike.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti berupa empat batang kayu yang telah hangus terbakar, satu buah sekop, satu buah parang, satu buah cangkul dan satu buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Atas perbuatannya, pelaku Y (38) disangkakan melanggar Pasal 108 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).

“Sesuai dengan komitmen kami, ini akan kita tindak tegas sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini,” ucap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian.

Kapolres Natuna juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil maupun yang dapat membahayakan jiwa manusia.

“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, per harinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau,” pungkasnya. (Red/ Humas Polres Natuna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.