PPKM Level 3, Kedai Makan dan Kopi di Tanjungpinang Diizinkan Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

by -64 views
Surjadi
Surjadi

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kota Tanjungpinang saat ini masuk kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang sebelumnya level 4.

Kategori PPKM level 3 ini, ada beberapa perubahan dan kelonggaran dari penerapan PPKM level 4 sebelumnya. Perubahan tersebut diantaranya jam operasional bagi rumah makan dan kedai kopi di Kota Tanjungpinang diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Hal itu juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang dengan nomor 443.1/1080/6.1.01/2021.

Koordinator Lapangan Prokes Internal Pemerintah Kota Tanjungpinang, Surjadi menyampaikan Kota Tanjungpinang saat ini sudah kriteria PPKM level 3. Berdasarkan SE Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 tentang PPKM level 3. Ada perubahan aturan dari penerapan PPKM level 4 sebelumnya diantaranya pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum.

“Rumah makan, kafe, warung makan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/ handsanitizer,” papar Surjadi kepada Metrokepri.com, Selasa (10/8/2021).

Masih kata Surjadi, setelah pukul 22.00 WIB diizinkan buka hanya untuk melayani beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/handsanitizer dan mengatur jarak meja/ kursi maupun antrian pengunjung.

“Sedangkan, restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima beli bungkus bawa pulang (take away), delivery dan tidak menerima makan ditempat (dine- in),” ucapnya.

Dalam SE Wali Kota tersebut, dituangkan tentang pelaksanaan PPKM kriteria level 3 dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

PPKM kriteria level 3, dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK. 01. 08/ MENKES/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
  • Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk semua jenjang pendidikan maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1, 5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,

  1. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen)Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. pelaksanaan kegiatan pada sector esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, system pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industry yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat, dengan pengaturan sebagai berikut:

1)  pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

  • pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
  • pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

2)  tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
  • pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • apotek dan toko obat dapat buka selama 24 Jam.

3)  pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

a) rumah makan, kafe, warung makan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protocol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/ handsanitizer. Setelah pukul 22.00 WIB diizinkan buka hanya untuk melayani beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/handsanitizer dan mengatur jarak meja/ kursi maupun antrian pengunjung.

b) restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima beli bungkus bawa pulang (take away), delivery dan tidak menerima makan ditempat (dine- in),

  1. industry dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
  2. pasar tradisional, pertokoan, perdagangan umum, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, salon kecantikan, spa, pijat refleksi, bekam/akupuntur, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, pasar buah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/handsanitizer dan mengatur jarak maupun antrian pengunjung.
  3. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur public (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  5. pelaksanaan kegiatan pada area public (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Walikota Tanjungpinang;
  6. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan social kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan social yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Walikota Tanjungpinang;
  7. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
  • diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
  • olahraga mandiri/ individual dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat;
  • sanggar senam, pusat kebugaran/gym, olahraga dalam gedung yang tidak menimbulkan kerumunan (bulu tangkis, tenis lapangan, tenis meja dan sejenisnya) dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  1. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta wajib mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang;
  2. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Walikota Tanjungpinang;
  3. pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan seperti billiard, warnet, gelanggang permainan, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar dan sejenisnya ditutup sementara waktu;
  4. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/ rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  5. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) diwajibkan:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi bis dan kapal laut;

3) untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;

4) ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b) dan huruf c) mengikuti ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

  1. tetap memakai masker sesuai standar dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  2. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan
  3. Walikota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang, TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 COVID-19.
  4. seluruh elemen masyarakat melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

1)  COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

2)  penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

3)  mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

4)  jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

5)  penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

6)  pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. a) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang- orang yang tinggal serumah
  2. b) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain;
  3. c) mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
  4. d) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

7)   pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. a) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
  2. b) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

8)   pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. a) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
  2. b) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
  3. c) dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;

9)   penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:

  1. a) testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • positivity rate mingguan kurang dari 5 % (lima persen), jumlah tes per 1000 penduduk per minggu sebanyak 1 (satu) orang;
  • positivity rate  mingguan  lebih  dari  5  %  (lima  persen  sampai dengan kurang dari 15 % (lima belas persen), jumlah tes per 1000 penduduk per minggu sebanyak 5 (lima) orang;
  • positivity rate mingguan lebih dari dari 15 % (Ima belas persen) sampai dengan  kurang  dari  25  %  (dua  puluh  lima  persen), jumlah  tes  per  1000  penduduk  per  minggu  sebanyak  10 (sepuluh) orang;
  • positivity rate mingguan lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) jumlah tes per 1000 penduduk per minggu sebanyak 15 (lima belas orang);

10) testing  perlu  terus  ditingkatkan  dengan  target  positivity  rate  <10  % (sepuluh persen);

11) testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala,  dan  juga  kontak  erat.  Pemerintah  Kota  Tanjungpinang dapat   melakukan   testing   bagi   masyarakat   yang   berada   diluar rumah/tempat         keramaian/tempat-tempat         tertentu         tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;

12) tracing  perlu  dilakukan  sampai  mencapai  lebih  dari  15  (lima  belas) kontak  erat  per  kasus  konfirmasi.  Karantina  perlu  dilakukan  pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi selama 10 (sepuluh) hari jika tidak bergejala, jika bergejala ditambah 3 (tiga) hari. Jika  hasil  pemeriksaan  negatif  maka  perlu  dilanjutkan  karantina selama  5  (lima)  hari.  Pada  hari  ke-5  karantina,  perlu  dilakukan pemeriksaan  kembali  (exit-test)/PCR  untuk  melihat  apakah  virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina;

13) bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif aktif Covid-19 diwajibkan melaksanakan   isolasi   di   tempat   yang   telah   disediakan   oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang (isolasi terpadu), sepanjang tempat isolasi  terpadu  tersedia.  Jika  tempat  isolasi  tidak  tersedia  maka dilakukan isolasi mandiri dengan persyaratan dan pengawasan yang ketat sebagaimana diatur dalam pelaksanaan PPKM Mikro;

14) treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dah kritis yang perlu dirawat  di  rumah  sakit.  Isolasi  perlu  dilakukan  dengan  ketat  untuk mencegah penularan.

  1. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan  upaya  ini  dilakukan  untuk  menurunkan  laju  penularan serta  mengutamakan  keselamatan  mereka  yang  rentan  untuk  meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.
  2. Sanksi:

1) untuk pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c, huruf e, huruf j poin 3 dan huruf n yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan  sanksi  sampai  dengan  penutupan  usaha  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2) setiap  orang  dapat  dikenakan  sanksi  bagi  yang  melakukan  pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

  1. a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  2. b) Undang-Undang Nomor 4   Tahun   1984   tentang   Wabah   Penyakit

Menular;

  1. c) Undang-Undang Nomor 6    Tahun    2018    tentang    Kekarantinaan

Kesehatan;

  1. d) Peraturan Daerah Kota  Tanjungpinang  Nomor  5  Tahun  2015  tentang Ketertiban   Umum   sebagaimana   diubah   dengan   Peraturan   Daerah Nomor 7 Tahun 2018   tentang  Perubahan atas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
  2. e) Peraturan Walikota Tanjungpinang  Nomor  44  Tahun  2020  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya  Pencegahan  dan  Pengendalian  Corona  Virus  Disease  2019  di Kota Tanjungpinang;dan
  3. f) Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait.
  4. Dengan diterbitkannya Surat   Edaran   ini   maka   Surat   Edaran   Nomor 443.1/1053/6.1.01/2021   tanggal   3   Agustus   2021   tentang   Perpanjangan Pemberlakuan  Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat  (PPKM)  Level  4  Corona Virus  Disease  2019  di  Kota  Tanjungpinang  dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.

6. Surat   Edaran ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai   dengan tanggal 23 Agustus 2021 dan akan dievaluasi apabila terdapat perubahan ketentuan perundang-undangan atau disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 di Kota Tanjungpinang. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.