Tanjungpinang, (MK) – Pengerjaan pemanfaatan lahan sekitar kawasan situs Cagar Budaya Sei Carang Tanjungpinang yang saat ini dilakukan oleh PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ), sudah mendapatkan izin dari instansi terkait.
Oleh karena itu, Penasehat Hukum (PH) PT. Telaga Bintan Jaya, Urip Santoso SH meluruskan dan mengklarifikasi adanya berita yang tidak berimbang dari oknum – oknum DPRD Kota Tanjungpinang.
“Kami klarifikasi; Pertama apakah oknum dewan tersebut dalam meninjau lokasi dimaksud kapasitasnya selaku dewan atau pribadi? Bila selaku dewan apakah dalam keadaan dinas dalam kota dan ada memberitahukan kepada Ketua Fraksi dan Ketua Dewan,” papar Urip sambil bertanya melalui whatshapp telepon selulernya, Kamis (29/03/2018).
Kedua, kata Urip, apakah sudah berkoordinasi kepada dinas – dinas terkait sebelum turun ke lokasi pekerjaan tersebut.
“Kami selaku PH PT. Telaga Bintan Jaya menerangkan terkait pekerjaan klien kami, bahwa klien kami telah ada izin – izin dari instansi terkait,” tulis Urip sambil mengirimkan lampiran fotocopy izin yang telah diperoleh oleh kliennya yakni PT Telaga Bintan Jaya.

Berikut kutipan surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang;
Nomor 556/ 78/ 5.4.03/2018.
Hal: Rekomendasi Pemanfaatan Lahan sekitar Kawasan Situs Sei Carang.
Sehubungan dengan surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat Nomor: 069/ E15.1/ TU/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal rekomendasi pemanfaatan lahan sekitar Situs Sei Carang, maka dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut;
- Pada dasarnya pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyambut baik rencana pemanfaatan lahan sekitar situs Sei Carang untuk dikembangkan menjadi Taman Wisata Budaya Kota Tanjungpinang oleh PT. Telaga Bintan Jaya;
- Bahwa dalam usaha pengembangan kawasan situs Sei Carang tersebut pihak BPCB mengharapkan kepada pengembang untuk ikut serta melindungi keberadaan situs di kawasan tersebut sebagai tinggalan cagar budaya yaitu situs Makam Sultan Ibrahim Syah, Makam Panglima Hitam dan Makam Lancang Kuning, serta ikut memelihara lingkungan sekitar situs dengan cara membuat pertamanan sesuai aturan yang berlaku, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan lokasi yang nantinya akan dijadikan Taman Wisata Budaya di Kota Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
