Tanjungpinang, (MetroKepri) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses yang panjang pada Rapat Paripurna terbuka yang dilaksanakan, Jum’at (3/8/2018).
Pengesahan Ranperda RDTR menjadi Perda RDTR ini ditandatangani oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza MM dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno.

Dalam sambutannya, Ariza mengatakan RDTR yang dibuat dalam sebuah aturan berfungsi sebagai instrumen pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) tahun 2014 – 2034.
“RDTR juga sebagai acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci, sebagai pedoman dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sebagai pedoman dalam rencana tata bangunan dan lingkungan,” ujar Ariza.
Ariza juga menambahkan dari fungsi tersebut, RDTR memiliki manfaat untuk penentu lokasi berbagai kegiatan yang juga sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Dengan terbitnya Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW dapat dilihat lebih detail dalam Perda RDTR tersebut. Manfaat lainnya juga dapat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahaan serta sebagqi upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai dilapisan bawah,” ucapnya.
Oleh karena hal tersebut Perda RDTR merupakan salah satu regulasi yang akan menunjang kepastian pembangunan, kemasyarakatan dan iklim investasi prekonomian di Kota Tanjungpinang.
Rapat paripurna terbuka terkait pengesahan RDTR ini dihadiri oleh 23 anggota dewan, Sekda Kota Tanjungpinang, Drs. Riono M.Si, Jajaran OPD di lingkungan Kota Tanjungpinang serta camat dan lurah se – Kota Tanjungpinang. (Red/ Humas Pemko Tpi)
