
Tanjungpinang, (MK) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan, saat ini ada 16 Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) mengalami regulasi di Kementerian Koperasi UKM.
“Regulasi Permenkop itu, mengatur tentang pendirian pengesahan badan hukum koperasi. Hal ini dapat menyederhanakan koperasi dan akan lebih mampu menjadi sebuah organisasi mandiri yang berkualitas. Selain itu, agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Zainal Bakri kepada MetroKepri.com, Rabu (8/6).
Dia mengutarakan, salah satu Permenkop yang diregulasi tersebut yakni Kepmen nomor 123 tahun 2004 tentang pendirian koperasi menjadi Permen no 10 tahun 2015 yang berkaitan dengan Undang – Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Dalam Permen nomor 10 tahun 2015 terhitung sejak 8 April 2016, kewenangan untuk memberikan dan pengesahan badan hukum koperasi berada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI),” paparnya.
Sedangkan, kata dia, kewenangan pemerintah daerah saat ini hanya memberikan pembinaan termasuk melakukan verifikasi atas permohonan masyarakat yang akan mendirikan koperasi yang kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM RI melalui notaris pembuat akta koperasi (NPAK) di masing – masing wilayah kabupaten/ kota secara online.
“Hal itu untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi tersebut,” katanya.
Zainal juga menghimbau, kalau ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam rencana mendirikan koperasi, agar segera menghubungi Dinas Koperasi di kabupaten/ kota wilayah masing – masing.
“Bagi masyarakat Kepri, dapat menghubungi Dinas Koperasi di kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Kepri, atau dapat menghubungi kami (Diskop UKM Kepri) dan kita akan bantu dan melakukan pembinaan lebih lanjut,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
