Tanjungpinang, (MK) – Ketua DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Kepulauan Riau, Reni Ardiyani menyebutkan, pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC IWAPI Kota Tanjungpinang di Hotel Sampurna, pada Selasa (12/4) tadi pagi illegal.
Muscab II yang dimotori oleh tiga Anggota DPRD Tanjungpinang ini juga, sebelumnya tidak pernah koordinasi dengan DPD IWAPI Provinsi Kepri.
“Muscab tadi pagi itu illegal, karena dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan saya selaku Ketua DPD IWAPI Provinsi Kepri. Saya ada didaratan yang sama kok, masak mau ketemu dan berkoordinasi dengan saya pun tidak ada, kan aneh,” papar Reni kepada awak media.
Dia mengutarakan, kepengurusan DPC IWAPI Kota Tanjungpinang priode 2009 – 2014 yang dipimpinan Hj. Mimi Betty Wilingsih telah berakhir masa jabatannya selama 2 tahun terhitung sejak 01 Juli 2014, maka tidak berhak melaksanakan Muscab.
“Beliau (Mimi) sudah dua tahun vakum, seharusnya sudah tidak ada hak lagi untuk mengadakan Muscab,” ujarnya.
Sedangkan, terkait Mimi kembali terpilih secara aklamasi pada pelaksanaan Muscab II DPC IWAPI Kota Tanjungpinang Selasa (12/4) tadi pagi, ditegaskan Reni tidak sah, dan akan ditindaklanjutinya ke IWAPI Pusat.
“Ini akan kita tindaklanjuti langsung ke pusat, dan terpilihnya Mimi secara aklamasi itu tidak sah. Kami saja tidak ada disana, bagaimana bisa mengesahkan,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
