Tanjungpinang, (MK) – Sebanyak 116 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau, hingga saat ini masih berstatus kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Jumlah PTT yang ada 116 orang dan yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP Kepri ada 73 orang,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Mayfrizon kepada Metrokepri.com, Minggu (22/11).
Dia mengutarakan, anggota Satpol PP Kepri yang berstatus PTT ini juga, rata – rata sudah bekerja selama 10 tahun.
“Ada juga PTT yang baru enam tahun mengabdi,” ucapnya.
Dia mengemukakan, para honorer PTT di Satpol PP Provinsi Kepri ini juga, kontrak kerjanya diperpanjang setiap tahunnya.
“PTT di Satpol PP Kepri, kontraknya di perpanjang setiap tahun,” katanya.
Dia berharap, PTT di Satpol PP Peovinsi Kepri dapat diangkat statusnya sebagai PNS pada tahun 2016 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana yang juga Penjabat Gubernur Kepri ini menyatakan, mulai tahun 2016 mendatang seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, apabila tidak ada pengangkatan PNS, maka dijadikan Hansip.
“Semua honorer, dipindahkan ke Satlinmas, pengganti Hansip. Jadi hansip,” ujar Agung, kemarin.
Terhitung 1 Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri menyerukan agar seragam – seragam Satpol PP yang dikenakan non PNS ditertibkan agar tidak disalahgunakan. (ALPIAN TANJUNG)