Batam, (MetroKepri) – Ribuan buruh Batam menggelar aksi unjukrasa dan mendatangi Gedung Pemerintah Kota Batam serta Gedung DPRD Kota Batam, Senin (02/03/2020).
Aksi yang dikomandoi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, guna menuntut penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Aksi demo yang kita lakukan hari ini, poinnya ada dua dan demo yang kita lakukan hari ini guna menolak RUU Omnibus law cilaka, dan UU rancangan,” papar perwakilan FSPMI, Nef Aprizal saat diwawancarai MetroKepri di ruang rapat serba guna DPRD Kota Batam.
Kemudian, yang kedua adalah pemerintah segera berusaha untuk bisa berunding dengan pekerja yang berkaitan dengan UMSK.
“Nah kenapa kita melakukan aksi ini, ya kalau dibiarkan tentunya akan menyusahkan para pekerja dikemudian hari. Maka, terkait hal itu, kami mendesak Pemerintah Pemko Batam dan DPRD Kota Batam supaya tidak diadakan,” ujarnya.
Ia juga memeninta kepada pemerintah agar pelaku usaha yang ada di Kota Batam segera dipanggil. Sementara para pengusaha yang ada di Kota Batam ini tidak mau datang saat dipanggil.
“Sudah berapa kali dipanggil oleh pemerintah baik dari pihak Disnaker dan juga dari Wako dan juga pihak Dewan, toh pihak pengusaha itu tidak datang – datang juga,” ucapnya.
Masih kata dia, terkait UU Cipta Kerja itu adalah negatif. Kalau tidak dicegat, maka terjadinya keburukan bagi buruh dan juga negara.
“Seharusnya pemerintah itu memakmurkan dan mensejahterahkan masyarakat. Ini malah menyengsarakan masyarakat. Aksi yang kita lakukan ini sudah ada tiga kali, namun belum ada jawabannya,” katanya.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa akan siap menyurati pusat terkait tuntutan penolakan Omnibus law yang dilakukan oleh buruh, terutama aliansi FSPMI ini.
“Hari ini kita DPRD menerima teman-teman dari Aliansi Buruh Batam. Ada dua tuntutan mereka terkait aksi ujukrasa yang dilakukan hari ini. Pertama tuntutan RUU Omnibus Law dan terutama cipta kerja. Jadi, kami dari DPRD diminta surat pernyataan resmi bahwa secara kelembagaan DPRD menolak terutama saya anggota. Maka saya harus komunikasi dengan pimpinan dulu, kira-kira seperti apa sih suaranya,” ujar Mustofa.
Ia memaparkan terkait aksi unjukrasa yang dilakukan oleh serikat buruh maupun isi pernyataan tersebut juga membahas tentang UMSK. Semuanya sudah memahami betul carut marutnya upah minimum sektor.
“Memang ada beberapa kendala di PP 78 atau kalau gak salah di Pasal 49 PP 378 yang menyatakan bahwa UMSK itu bisa ditetapkan apabila terjadi aktif antara pengusaha dan sektor pekerja difasilitasi oleh pemerintah. Kalau itu tidak terjadi, maka pemerintah tidak boleh mentapkan UMSK itu tanpa aktif dengan pengusaha,” ucapnya.
Sementara, Asisten Walikota Batam, Yusfa Hendri mendukung kegiatan yang dilakukan oleh aliansi buruh tersebut.
“Kita mendukung penuh terkait aksi penolakan RUU Omnibus Law yang dilakukan oleh aliansi tersebut,” ucap Yusfa singkat saat menyampaikan jawabannya di ruang rapat serba guna DPRD Kota Batam.
Terpisah, Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menyampakan jawabannya terkait aksi yang dilakukan oleh buruh tersebut. Kapolresta Barelang meminta para buruh agar menjaga ketertiban dalam aksi unjukrasa.
“Pada prinsipnya, kita mewujudkan Batam ini damai. Karena Kota Batam ini kota jasa. Orang melihat Batam ini aman, tidak ada terjadi keributan, kan begitu. Kalau masalah aksi unjukrasa yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasinya, ya silahkan saja. Saya rasa tidak masalah. Akan tetapi tolong dijaga ketertiban kenyamanan,” katanya. (*)
Penulis : Rosjihan Halid
Editor : Alpian Tanjung
