Rumah Digusur, Ratusan Warga Kampung Agas Minta Keadilan

by -298 views
by
Petugas saat berjaga di lokasi penggusuran rumah warga di Kampung Agas. Foto Jihan
Petugas saat berjaga di lokasi penggusuran rumah warga di Kampung Agas. Foto Jihan
Petugas saat berjaga di lokasi penggusuran rumah warga di Kampung Agas. Foto Jihan
Petugas saat berjaga di lokasi penggusuran rumah warga di Kampung Agas. Foto Jihan

Batam, (MK) – Puluhan rumah warga di Kampung Agas Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Batam, digusur secara paksa dengan menggunakan enam alat berat jenis excavator, Kamis (18/5/2017).

Penggusuran rumah yang dibangun diatas lahan yang dimenangkan oleh PT Wira Nata Pratama ini juga sempat ditolak oleh ratusan warga Kampung Agas.

Akan tetapi, warga tidak berdaya menghentikan penggusuran itu. Mereka hanya bisa mengeluarkan air mata melihat rumahnya rusak digusur. Selain itu, lahan yang sebelumnya masuk ranah perdata ini, dimenang pihak PT Wira Nata Pratama melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam dan PTUN.

Pantauan di lokasi, pada pelaksanaan penggusuran rumah tersebut tampak ratusan aparat keamanan dari Mapolda Kepri, Anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut hadir. Tampak juga kendaraan polisi jenis truk, dua mobil Water Canon, satu Ambulance dari Dnas Kesehatan yang bersiaga dan antisipasi adanya keributan di lokasi tempat penggusuran.

Saat ditemui di lokasi, Ketua RT 4 Agus mengatakan, terkait penggusuran tersebut, warga Kampung Agas meminta ganti rugi.

“Namun, pihak PT tersebut belum jelas. Sementara, terkait penggusuran ini ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri, maka kami tidak mempuni,” paparnya.

Meski demikian, di Pemerintah Indonesia ini apakah ada hukum atau tidak dan juga pemerintah ini taat hukum atau tidak, itu yang dipertanyakannya.

Sementara, disela – sela penggusuran itu juga tampak hadir 250 Kepala Kampung Agas.

“Selain itu, pihak PT Wira Nata Pratama mau mengganti rugi kepada kami dan itu tidak jadi masalah. Kami juga pergi baik – baik dari kampung ini,” ucapnya.

Pihak PT, kata dia, hanya mengganti rugi berupa kavling.

“Hal itu juga harus kita tahu kejelasannya, atas nama PT lain dan juga status lahan itu adalah lahan hutan lindung,” ucapnya.

Dia mengutarakan, takutnya dua tahun kemudian kalau ditempati dan digusur lagi. Masalah ini juga sudah ditangani oleh Komnas HAM dan dilaporkan ke pejabat KPK.

Sementara itu, pihak PT Wira Nata Pratama tidak berada di tempat penggusuran tersebut. Begitu juga dengan pihak BP Batam, sehingga awak media tidak bisa mengkonfirmasi terkait lahan seluas 7,5 hektar tersebut. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.