Saksi Ngaku Tidak Tahu Adiknya Miliki Pil Ekstasi

by -200 views
by
saksi-dan-terdakwa-saat-melihat-barang-bukti-dalam-sidang-di-pn-tanjungpinang-foto-alpian-tanjung
saksi-dan-terdakwa-saat-melihat-barang-bukti-dalam-sidang-di-pn-tanjungpinang-foto-alpian-tanjung

Tanjungpinang, (MK) – Sidang kasus dugaan kepemilikan pil ekstasi atas terdakwa Rony, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan seorang tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dua ons ganja sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (26/9).

Saksi Jefri dihadirkan JPU Zaldi Akri SH guna dimintai keterangannya dalam kasus adek kandungnya sendiri yang diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purwaningsi SH, dan Hakim Anggota Santonius SH, serta Guntur Kurniawan SH, saksi Jefri mengaku tidak mengetahui adeknya (Terdakwa Rony) memliki pil ekstasi.

“Saat ditangkap pada April 2016 lalu, saya sedang berada di rumah teman. Adek saya ditangkap di rumah. Penangkapan Rony, saya dapat kabar dari adek perempuan saya,” ucapnya dalam sidang.

Sementara, barang bukti ganja yang ada didalam tas hitam itu merupakan milik saksi dan diletakkannya dibelakang pintu kamarnya.

“Adek saya tidak tahu kalau dalam tas itu ganja. Ganja itu untuk digunakan sendiri dan saya beli seharga Rp1 juta di Batam. Beli ganja itu, saya datang sendiri ke Batam dan sebagian ganja sudah saya gunakan di rumah,” papar saksi.

Dia mengutarakan, saat menggunakan ganja itu juga terdakwa Rony tidak tahu dan tidak ikut menggunakan bersamanya. Sedangkan paket ganja yang kecil itu, sengaja disisihkan saksi dan akan digunakan ketika hendak memancing di Kawal.

“Saya menggunakan ganja itu sudah hampir 5 bulan. Menggunakan ganja itu untuk menambah nafsu makan. Untuk pil ekstasi bukan punya saya, itu punya Rony,” ujarnya.

Atas kabar penangkapan adeknya, saksi mengaku melarikan diri dan dua bulan kemudian baru dirinya ditangkap Polisi di Tanjunguban.

Selain itu, saksi juga menceritakan, ganja itu dibelinya sudah dua kali di Batam. Pertama satu ons dan yang kedua sebanyak dua ons.

“Satu ons saya beli seharga Rp500 ribu dan dua ons seharga Rp1 juta. Saya juga tidak pernah melihat Rony menggunakan ganja itu, dan Rony tidak pernah meminta kepada saya. Saya tahunya, dia (Rony) ambil ganja itu sendiri di kamar saya,” ucap saksi.

Semua keterangan saksi tersebut, dibenarkan terdakwa Rony yang didampingi Penasehat Hukumnya, Indra Kelana SH.

Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Senin (3/10) pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi lainnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.