
Batam, (MK) – Sejak penerimaan siswa baru pada tahun 2014 lalu, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 21 Batam belum mempunyai gedung sendiri hingga saat ini.
Proses pembelajaran para siswa dan siswi SMAN 21 tersebut menumpang di SDN 011 Kecamatan Nongsa Batam sampai sekarang.
Bahkan, para muridnya sudah mau lulus. SMA itu, pertama menerima murid baru dari tahun 2014 lalu dan sebanyak 6 lokal. Justru hingga tahun 2017 ini belum mempunyai gedung.
“Terkait masalah gedung SMA Negeri 21 di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa itu harus segera disikapi dengan berbagai pihak yang ada di Kota Batam,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, H. Djoko Mulyono SH saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Senin (12/6/2017).
Dia mengutarakan, kalau nanti kesepakatan tidak ada, maka hal –hal tersebut akan menjadi tertunda.
“Namun, nanti akan kita komunikasikan dan tentu kita perlu mengkaji ulang juga,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Djoko rencana kedepanya seperti apa harus dibicarakan. Ini untuk 5 tahun atau 10 tahun kedepannya.
“Jangan kita bicara untuk satu atau dua tahun, sehingga ini potensi – potensi seperti apa dan pada umumnya sikologis, tentunya kawan – kawan yang ber dapil di daerah Nongsa,” katanya.
Soalnya, kata dia, juga nanti mereka yang lebih paham dan mengetahui masalah sosiologisnya seperti apa.
“Kalau saya ini berdomisili di daerah Sagulung. Maka, saya kurang tahu keluhan masyarakat di daerah Kabil dan nanti kita akan komunikasikan dengan kawan – kawan yang punya kepentingan disana untuk dapil Nongsa. Artinya untuk sama – sama mempasilitasi dan meningkatkan prasarana pembangunan untuk di dapil masing – masing dan bagaimana untuk segera mungkin mengantisipasi kebutuhan pendidikan, terutama di Kecamatan Nongsa itu,” ucapnya.
Selain itu, DPRD Kota Batam juga sudah pernah mencoba kordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Nasir.
“Namun mereka juga intinya menghimbau dan kalau tidak segera selesai permasalahannya. Tentunya mereka tidak berani membangun sementara terkait masalah murid sekolah SMA Negeri 21 tersebut,” kata Djoko.
Tetapi, masih kata Djoko, kalau untuk sekolah SMA Negeri 21 ini, domainya provinsi.
“Ya, artinya provinsi harus mengambil sikap juga terkait kebutuhan ruang kelas atau secepatnya membangun sekolah SMA Negeri 21 itu,” ucapnya. (JIHAN)
