Tanjungpinang, (MK) – Maraknya kendaraan jenis dumtruck container tanpa pengawalan yang masuk ke Kota Tanjungpinang belum lama ini, Satlantas Polres Tanjungpinang dengan tegas akan menahan kendaraan tersebut.
“Hal ini juga, kami sudah memanggil beberapa pihak terkait dan tujuh orang pengusaha container pada rapat, Selasa (8/3) lalu,” ujar Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam, Jumat (11/3).
Dia mengutarakan, pada rapat itu juga turut hadir Satuan PJR Polda Kepri, Satlantas Polres Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Satpol PP Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Dinas PU Provinsi dan Kota Tanjungpinang.
Dalam rapat tersebut, Sulam menjelaskan kepada seluruh peserta untuk mentaati peraturan lalu – lintas yang tertuang dalam Pasal 160 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu – lintas dan Pasal 162 (1).
“Hal ini diperkuat oleh Pasal 162 (2) UU LLAJ yang bunyinya kendaraan yang berkaasitas besar harus mendapatkan pengawalan pihak kepolisian,” paparnya.
Hasilnya, kata Sulam, dalam satu minggu ini seluruh kendaraan container maupun alat berat yang tadinya tanpa pengawalan sudah mulai tertib dan dikawal oleh Satuan PJR Polda Kepri.
“Hal ini juga disejalankan dengan Operasi Simpatik Seligi 2016 setiap harinya sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi untuk kendaraan berat jenis container atau alat berat jika melanggar peraturan akan saya tilang dan kendaraannya akan saya tahan,” ucapnya tegas. (NOVENDRA)
