TANJUNGPINANG, (MK) – Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menghentikan aktifitas penimbunan yang diduga kawasan mangrove di belakang perumahan Bukit Galang Permai Kilometer 9, depan Hanaria, Sabtu (24/3).
Petugas Satpol PP memasang police line di lokasi yang akan dibangun jalan dan perumahan tersebut. Terlihat tumpukan tanah yang belum diratakan serta sebuah loder di lahan perumahan tersebut terparkir.
Seorang warga yang ditemui di lokasi perumahan mengatakan aliran sungai tersebut ditimbun oleh pengembang yang bertujuan untuk membuat jalan ke lokasi perumahan yang akan dibangun.
Ketua RT 003 RW 007 Kelurahan Ai Raja, Hiata saat ditemui, Senin (26/3) mengatakan penimbunan tersebut merupakan permintaan warga dan dirinya, untuk dibuat jalan ke fasilisitas umum yang mereka miliki dan diakui Ketua RT penimbunan tersebut belum memiliki izin.
Senada dengan Ketua RT, Lurah Air Raja Husein A saat ditemui Senin (26/3) mengakui bahwa penimbunan tersebut belum memiliki izin dan penimbunan dilakukan oleh pemilik perumahan Beni Suprianto.
“Penimbunan ini atas permintaan kami, kami sebelumnya sudah mendapat bantuan dari PU untuk memasang batu miring. Namun karena tidak memiliki dana untuk menimbun, kami belum laksanakan. Karena developer Bapak Beni sedang melakukan pematangan lahan, kami meminta dia untuk melakukan penimbunan,” Kata Husein A, di ruang kerjanya kepada MK.
Selain itu Husein menyatakan dirinya belum melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penimbunan tersebut. “Kami yang rugi, karena kegiatan ini dihentikan,” ungkap Husein.
Dia akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, karena berdampak kepada fasilitas umum untuk warga.
Disingung terkait kepemilikan lahan, Husein menyatakan tidak ada masalah karena lahan yang ditimbun tersebut adalah milik Beni Suprianto yang sudah dihibahkan kepada warga. (Ogas)
