Tanjungpinang, (MK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, kembali menggelar razia cipta kondisi di Bulan Ramadan. Kali ini, yang menjadi target operasi (OT) yakni tempat hiburan seperti karaoke yang ada di Tanjungpinang.
“Tadi kita razia tempat karaoke di DNA dan Rasa Yakin. Kita meminta pemiliknya untuk menutup karena sudah lewat jam operasi,” papar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Tanjungpinang, Supriyadi saat razia, Kamis (16/6) sekitar pukul 01.42 WIB dini hari.
Sesuai surat edaran, kata dia, seluruh tempat hiburan harus sudah mengakhiri jam operasionalnya paling lama pukul 00.00 WIB.
“Kan sudah tahu batas jam berakhir operasional tempat hiburan tersebut. Kita sudah sebarkan surat edaran, masih juga membandel. Kadang kita juga susah menertibkan pengusaha yang bandel,” ujarnya.
Supriyadi menambahkan, untuk penertiban jam malam akan disertakan dengan surat teguran secara tertulis.
“Kita beri teguran tertulis, tegurannya sampai tiga kali. Kalau masih juga melanggar dan bandel, kita cabut izinnya. Jadi untuk tempat hiburan yang kita razia tadi, sudah kita berikan teguran tertulis dan itu termasuk teguran yang pertama,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
