Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Bangunan Liar di Kawan Mangrove Jalan RHF

by -302 views
by
Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang Saat Melakukan Pembongkaran. Foto NOVENDRA
Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang Saat Melakukan Pembongkaran. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pembongkaran terhadap bangunan non permanen di kawasan Hutan Mangrove Jalan R.H Fisabilillah KM 8 atas, Tanjungpinang, Rabu (4/10/2017).

Pembongkaran itu dilakukan guna menertibkan bangunan/ kios yang berada di kawasan observasi Mangrove.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Andri Prayuda mengatakan pembongkaran ini dilakukan untuk menertibkan bangunan yang telah melanggar ketentuan peraturan derah Kota Tanjungpinang.

“Bangunan ini melanggar Perda nomor 10 tahun 2014 tentang tata ruang, dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Makanya kami bongkar yang sebelumnya kami segel beberapa bulan lalu,” papar Andri.

Dalam hal ini juga, masih kata Andri, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri. Kawasan observasi mangrove ini termasuk wewenang mereka selaku pihak yang mengawasi.

“Kita sudah melakukan koordinasi terhadap dinas terkait bahwa bangunan ini telah menyalahi peruntukannya. Maka kita bongkar,” ujarnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segara melakukan penertiban di derah dekat dari lokasi pembongkaran, KUD dan Tower di belakang Morning Bakrey D’Green. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.