Tanjungpinang, (MK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan 12 kios yang berdiri diatas drainase dan mengganggu bahu jalan, Selasa (24/5) pagi.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kota Tanjungpinang juga sudah menyurati sebanyak tiga kali kepada pemilik kios tersebut. Salah satunya pemilik kios di Jalan Aisyah Sulaiman arah Dompak, Tanjungpinang.
“Kita sudah menyurati tiga kali kepada pemilik kios, karena kios mereka berdiri ditempat yang dilarang,” ujar Kasatpol PP Tanjungpinang, Irianto saat ditemui di lokasi pembongkaran Jalan Aisyah Sulaiman arah Dompak.
Dia mengutarakan, penyuratan teguran sebanyak tiga kali dan patroli keliling tersebut sudah termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) di Tanjungpinang.
“Kita sudah kasih teguran tiga kali. Kita juga pantau dan itu sudah sesuai SOP kok,” katanya.
Sementara, di lokasi penertiban tidak ada perlawanan sama sekali uang dilakukan para pedagang kepada pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Ya emang salah bang, tapi bagaimana lagi. Kita berusaha cari makan, tapi kita terima kok kalau sudah dibongkar sama Satpol,” ujar salah satu pemilik kios, Hamid.
Dia berharap, pemerintah agar dapat memberikan lokasi berjualan untuk mereka.
“Kami semua disini berharap pemerintah dapat memberikan kami lokasi untuk berjualan. Kita juga butuh makan, jika tidak bekerja bagaiman kami kasih makan keluarga. Jadi tolong lah perhatikan kami, agar kami tak ulangi kesalahan,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
