Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang selama ini merusak generasi bangsa. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sabtu (29/12/2018) menjelang Perayaan Tahun Baru 2019 sekitar pukul 23.00 Wib.
“Dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatres Narkoba AKP Dwi Ramadhanto kepada sejumlah awak media Minggu (30/12/2018).
Pelaksanaan ini, Lanjut Kasat berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Kepri Nomor : STR / 848 / XII / 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Operasi Razia Gabungan Ditempat Hiburan.
“Sasaran kita THM. Komplek Bintan Plaza, Ozon Cafe, Syantik Cafe dan Java Cafe. Lanjut ke Pub and KTV Galaxy di jalan Rawasari Km 5, Milinium Cafe jalan M.T Haryono Km 4, Lumino Cafe jalan Teuku Umar dan Pub and KTV Classic jalan Pos Tanjungpinang,” paparnya.
Dia menjelaskan, dari keseluruhan tempat yang dijadikan sebagai sasaran Operasi Razia Gabungan di wilayah hukum Polres Tanjungpinang yang dianggap rawan peredaran gelap narkotika, didapatkan hasil bahwa tidak ditemukan barang-barang yang diduga narkotika.
Tambah Kasat, dari hasil pengecekan urine terhadap 29 orang dengan rincian
Galaxy Pub & KTV sebanyak 2 orang, Lumino Cafe 10 orang, Pub and KTV Classic berjumlah 17 orang.
“Didapati hasil tes urine dari 29 orang tersebut semuanya negatif mengonsumsi narkotika,” ungkapnya.
Diketahui, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama-sama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, Satreskrim Polres Tanjungpinang, Satuan Sabhara, Bag Humas, Sipropam dan dibantu POM AL melaksanakan Operasi Razia Gabungan tersebut. (*)
Penulis: Novendra