Tanjungpinang, (MK) – Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono menyebutkan, setiap gudang yang ada di Tanjungpinang harus memiliki izin operasional dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
“Gudang – gudang yang ada di Tanjungpinang ini tidak hanya harus mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) saja, melainkan juga harus memiliki izin operasional dari BP2T Kota Tanjungpinang,” papar Riono, Selasa (26/1).
Dia mengutarakan, dari 116 gudang yang ada di Kota Tanjungpinang, ada 75 gudang yang belum memiliki izin operasionalnya hingga saat ini.
“Kita akan sosialisasikan kepada pengusaha yang memiliki gudang. Ini sifatnya lebih ke pembinaan. Kalau sudah dilakukan pembinaan, tapi izin tidak diurus ya bakal kena sanksi,” ucapnya. (LIYANA)
