Setelah Dibentuk, Panlih Calon Wawako Tanjungpinang Langsung Susun Jadwal

by -172 views
Ketua Panlih Pemilihan Calon Wakil Walikota Tanjungpinang, Hendy Amerta SH
Ketua Panlih Pemilihan Calon Wakil Walikota Tanjungpinang, Hendy Amerta SH

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Setelah resmi dibentuk, Panitia Pemilihan Calon Wakil Walikota Tanungpinang, langsung gerak cepat melakukan penyusunan jadwal pemilihan.

“Saat ini, kita sudah melakukan rapat internal tahapan dan penyusunan jadwal pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang,” papar Ketua Panlih Pemilihan Calon Wakil Walikota Tanjungpinang, Hendy Amerta SH, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, kata Hendi, dalam penyusunan jadwal, pihaknya mengacu pada Tatib Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018 – 2023.

“Dari hasil rapat sebelumnya, kita sudah menyurati partai pengusung untuk melengkapi berkas persyaratan calon dan kita menunggu selama tiga untuk melengkapi berkas berkas tersebut,” ujar Legislator PKS Dapil Tanjunpinang Barat Kota ini.

Senin mendatang, sambungnya, pihaknya, sudah mulai melakukan verifikasi berkas berkas para calon yang diusulkan.

“Dan kami memberi waktu selama 10 hari bagi calon untuk melengkapi berkas,” ucapnya.

Akan tetapi, kata Hendy setelah verifikasi dan persyaratan belum lengkap, pihaknya masih memberi waktu selama tujuh hari untuk melengkapinya.

“Seandainya lengkap, kita akan langsung masuk ke tahap berikutnya,” katanya.

Hendy juga mengatakan jadwal pemilihan Calon Wawako Tanjungpinang, untuk sementara pihaknya menjadwalkan pada 10 Mei 2021 mendatang.

“Tetapi, kalau proses pemberkasan berjalan lancar, tidak menutup kemungkinan jadwal pemilihan Calon Wawako bisa berubah. Bisa saja dimajukan atau dimundurkan,” ucapnya.

Intinya, kata dia, untuk jadwal pemilihan belum bisa dipastikan saat ini. Mudah mudahan, proses pemberkasan kedua calon Wawako yakni Ade Angga dan Endang bisa berjalan lancar.

“Sehingga, tahap pemilihan bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Hendy juga mengakui, persyaratan bagi Calon Wakil Walikota yang saat ini sebagai Anggota DPRD, yang bersangkutan wajib mundur dari Anggota DPRD.

“Ade Angga wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mundur dari anggota dewan. Namun, setelah ditetapkan sebagai calon tetap, Ade Angga sudah mundur dari anggota dewan,” ucapnya. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.