Tanjungpinang, (MetroKepri) – Mulai hari ini Senin (21/1/2019) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat jam kerja tidak diperbolehkan ngopi di kedai kopi yang ada di Kota Tanjungpinang.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP kepada sejumlah awak media usai inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik kedai kopi, jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas, Tanjungpinang.
“Jam kerja masuk, waktu istirahat silahkan gunakan waktunya. Aturan ini sampai seterusnya dilakukan dan kita akan lakukan sidak sampai tidak ada lagi ASN yang ngopi saat hari kerja,” ujarnya.
Rahma menjelaskan, pada saat sidak pihaknya berhasil mempergoki ASN yang sedang menikmati secangkir kopi di dua lokasi yang ada di Tanjungpinang.
“Ada 4 ASN yang kita dapati masih duduk di kedai kopi saat jam kerja. 2 dari Dinas Pendidikan dan 2 lagi dari Bagian Umum Sekretariat Pemko Tanjungpinang,” ungkapnya.
Kedepannya, Rahma berharap tidak ada lagi ASN Pemko Tanjungpinang yang duduk di kedai kopi saat jam kerja dari pagi sampai jelang pulang. Tambah Dia,
jika kedapatan, akan diberikan sanksi ringan sampai ke sanksi berat sesuai aturan yang ada.
“Untuk 4 ASN yang kedapatan duduk di kedai kopi saat sidak yang kita lakukan ini akan diberikan sanksi penundaan kenaikkan pangkat tahun ini. Saya tegaskan bahwa sidak ini atas perintah Wali Kota Tanjungpinang,” katanya.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul S.Pd juga melaksanakan kegiatan yang sama di wilayah jalan D.I Panjaitan Km 9 dan sekitarnya.
“Di daerah Senggarang kita mendapati ASN yang duduk ngopi sebanyak 8 orang dan ada juga yang lari saat sidak dilakukan. 1 ASN juga kita dapati di kedai kopi Km 9. Saya berharap dengan sidak ini dapat meningkatkan disiplin ASN maupun honorer pada jam kerja,” ujarnya. (*)
Penulis: Novendra