Sidang Aman alias Asun, Saksi Kathrin Berbelit, Hakim Berang

by -307 views
Saksi Kathrin saat memberikan pernyataan di Sidang kasus Asun
Saksi Kathrin saat memberikan pernyataan di Sidang kasus Asun

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sidang kasus Narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Aman alias Asun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/06/2020).

Sidang kali ini dengan agenda yang sama dari yang sebelumnya yakni mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa Asun dengan Hakim Ketua Eduart Marudut P Sihaloho SH.,MH.

Penasehat Hukum (PH) Asun menghadirkan satu orang saksi yakni adik kandung Asun, Kathrin di persidangan.

Hakim Ketua meminta kepada kedua PH Asun, apakah saksi disumpah di persidangan ini?

Salah satu PH Asun meminta untuk disumpah. “Disumpah pak hakim” ucapnya.

Usai disumpah, Hakim Ketua bertanya, Kathrin punya tabungan di mana saja? Kathrin menjawab “ada 2 di BCA,” ujarnya.

Hakim Ketua bertanya kepafa saksi, Siapa yang pegang buku tabungan? Saksi menjewab, “satu saya pegang dan satu lagi abang saya (Asun),” sebutnya.

Hakim kembali bertanya, Kenapa dititip? Saksi pun menjawab, “karena saya bekerja di Singapore. Kerja jaga anak, selama 2 tahun lebih,” terangnya.

“Anak saya titip sama abang selama saya bekerja makanya tabungan dan ATM saya titipkan. Gaji 2000 dolar perbulan,” sambungnya.

Awalnya saksi mengatakan bahwa Saldo di tabungan Rp170 juta. Saat inilah Hakim berang dan mengatakan bahwa tabungan itu pada bulan 3-4 tahun 2017 hanya sebesar Rp1 juta.

Saksi menjawab, “pada bulan 5 berangkat ke Singapore, buku tabungan dan ATM dititipkan ke Asun. Saksi akhirnya menjawab apa adanya.

“Saldo saya Rp1 juta,” sebut saksi.

Atas pernyataan saksi, Hakim menjadi “Berang” karena berbelit belit dan diduga saksi berbohong.

Ketua Hakim akhirnya menyelesaikan pemeriksaan saksi dan memperbolehkan keluar dari sidang.

Sementara itu, sidang dilanjutkan Selasa (30/06/2020) dengan agenda Tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Zaldi Akri. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.