Sidang Solar, Hakim PN Tanjungpinang Perintahkan JPU Hadirkan Porman

by -155 views
Terdakwa Darwin Pakpahan Saat Mendengarkan Keterangan Saksi Sukoy Dalam Sidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Darwin Pakpahan Saat Mendengarkan Keterangan Saksi Sukoy Dalam Sidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MetroKeperi) – Sidang perkara dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi atas terdakwa Darwin Pakpahan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi Porman Pakpahan pada sidang pekan depan.

Hal itu juga disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Acep Sopian Sauri SH, didampingi hakim anggota Santonius Tambunan SH dan Monalisa Anita T. Siagian SH didalam ruang sidang PN Tanjungpinang, Kamis (17/1/2019).

Sidang dengan agenda keterangan saksi ini juga, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Zaldi SH menghadirkan saksi Sukoy dari Kepolisian Resort Polres Tanjungpinang.

Dalam sidang, saksi Sukoy mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi terkait solar.

“Kami bersama tim bergerak ke SPBU Soekarno Hatta, dan menemukan mobil Isuzu Panther warna hitam. Di mobil itu kami temukan tangkinya sudah dimodifikasi,” papar saksi Sukoy.

Masih kata dia, mobil itu dibawa terdakwa Darwin Pakpahan ke daerah Dompak. Informasi dari terdakwa, mobil dan solarnya mau dibawa ke daerah kijang. Solar itu juga, informasinya untuk keperluan tambang.

“Terdakwa ini ada yang menyuruh dia. Dan terdakwa ini menerima, Rp250 per liter,” ujar Sukoy.

Keterangan saksi Sukoy tersebut, dibenarkan semua oleh terdakwa Darwin Pakpahan. Terdakwa Darwin juga mengaku baru kenal dengan Porman Pakpahan.

“Saya baru kenal, dan hanya kenal begitu saja,” ucap terdakwa Darwin.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penyelewengan BBM Solar subsidi ini, Porman Pakpahan selaku pemberi pekerjaan terhadap terdakwa Darwin Pakpahan diketahui hanya sebagai saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim PN Tanjungpinang menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (22/1/2019) dengan agenda keterangan saksi. Dan majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi Porman Pakpahan dalam sidang berikutnya.

Pada sidang sebelumnya, atas perbuatannya terdakwa Darwin Pakpahan didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (*)

Penulis : ALPIAN TANJUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.