Bintan, (MetroKepri) – Simpan ratusan kilo gram sabu dalam drigen dengan modus cairan, 3 orang diduga bandar diringkus anggota Satres Narkoba Polres Bintan beberapa hari lalu.
Hal ini diungkap Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga di Mako Polres Bintan di Bintan Buyu Kabupaten Bintan, Rabu (4/9/2019).
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka menyeludupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan kapal cepat (speed boat),” katanya dihadapan sejumlah awak media.
Kapolres menjelaskan, Sabu tersebut dimasukkan ke dalam jerigen, seolah cairan recin (cairan pengkilat kayu). Setibanya di Indonesia, sabu dibawa menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi ke Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dengan tujuan distribusi ke Pulau Sumatera dan Jawa.
Sebelumnya, kata Kapolres, JF (37) lebih dulu diamankan Satres Narkoba Polres Bintan di kediamannya jalan Antasari gang Riang RT 01/RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Telok Sebong, Bintan.
Di situ, Polisi menemukan 120 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Berikutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya dengan inisial SY dan Z H,” terangnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, Satres Narkoba Polres Bintan terus mengembangkan kasus ini. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal tersangka JF, ditemukan tersangka SY.
Lanjut Dia, dengan cara menggeledah rumah dan kendaraan JF, anggota menemukan barang bukti berupa 99 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu di dalam 3 koper yang disimpan di dalam kamar mandi.
“JF juga menyimpan barang haram itu di dalam mesin cuci sebanyak 3 bungkus besar dan 1 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Polisi juga menemukan 17 bungkus besar narkotika jenis sabu didalam kendaraan roda empat jenis Kijang LGX BP 1126 TA milik JF.
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak 118,521,97 Kg, hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang,” ujar Kapolres Bintan.
Tambah Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka JF, paket diduga narkotika jenis sabu itu merupakan milik tersangka ZH yang dititip oleh tersangka SY dirumah tempat tinggal tersangka JF sebelum diberangkatkan oleh tersangka SY.
Dan, Tersangka SY menjelaskan bahwa ia bekerja untuk membawa dan mengirim diduga narkotika jenis sabu tersebut atas perintah tersangka ZH.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Bintan, berdasarkan keterangan tersangka ZH, paket barang diduga narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan speed boat.
“Paket narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam kemasan wrapping plastik, alumunium foil, dan kemasan teh cina,” kata Boy sapaan akrabnya Kapolres Bintan ini menjelaskan.
Sementara itu, atas ke-3 pelaku diduga penyeludup Sabu tersebut Polisi menyangkakan para tersangka kedalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)
Penulis: Novendra
