Tanjungpinang, (MK) – Sebanyak 32 Anggota SPSI Kota Batam mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Jalan A.Yani KM 5, Jumat (4/12) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kedatangan puluhan buruh itu juga, guna menuntut keadilan atas amar putusan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap 17 pekerja yang merupakan rekanan mereka.
“Kami hadir mewakili rekan – rekan pekerja yang digugat oleh PT. Wearsmart Textile atas permintaan permanen kepada 17 pekerja sebagaimana peraturan yang berlaku,” ucap Ketua DPC SPSI Kota Batam, Salviusno saat orasi di halaman PN Tanjungpinang.
Dia memaparkan, salinan amar putusan PN pada tanggal 10/11 lalu, berubah dari sebelumnya yang menyatakan bahwa dipertimbangkan dan gugatan penggugat PT.Wearsmart Textile ditolak tetapi hal tersebut berubah.
“Dalam perubahannya, pernyataan banding Penggugat diterima oleh majelis hakim sedangkan eksepsi tergugat ditolak,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pekerja, Yuli Bustami Afandi mengatakan hal yang sama dengan Ketua DPC SPSI Kota Batam, Salviusno.
“Pada Tanggal 12/11 yang lalu, amar putusan tersebut baru diketahui berubah yang sebelumnya keputusan pada tanggal 10/11 amar putusan tersebut, gugatan penggugat ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Zulfadly,SH.MH beserta anggota Bambang Widodo dan Widiyono Agung Sulistyo,ST,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Zulfadly beserta anggota saat hendak dikonfirmasi MetroKepri.com, tidak berada di tempat hingga berita ini diposting. (NOVENDRA)
