
Tanjungpinang, (MK) – Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang akan menghentikan penerimaan mahasiswa pindahan. Hal itu mengingat jumlah mahasiswa pindahan akan mempengaruhi rasio mahasiswa serta bedampak pada proses akreditasi atau reakreditasi sebuah perguruan tinggi.
Pembantu Ketua I STISIPOL Raja Haji, Ferizone menyampaikan, mulai tahun 2016 pihaknya sudah mengurangi penerimaan mahasiswa amvulan atau pindahan, mengingat mahasiswa amvulan atau pindahan membebani rasio mahasiswa dan bisa mempengaruhi reakreditasi.
“Dalam borang pengisian akreditasi banyaknya jumlah mahasiswa pindahan bisa mengurangi point dalam penilaian asesor BAN PT serta membebani rasio mahasiswa dosen, sehingga kita akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi menerima mahasiswa pindahan,” kata Ferizone.
Ketua STISIPOL Raja Haji Endri Sanopaka menambahkan, tahun ini akan ada reakreditasi Program Studi Sosiologi.
“Kita juga akan mengusulkan akreditasi institusi. Sebelumnya kita baru melaksanakan akreditasi program studi. Dengan demikian, kita benar – benar berupaya menjalankan amanah undang – undang perguruan tinggi untuk senantiasa meningkatkan kualitas dan menjaga rasio dosen dan mahasiswa,” papar Endri Sanopaka.
Dia mengemukakan, perguruan tinggi memiliki tanggungjawab moral untuk membina para mahasiswanya, tidak hanya serta – merta memikirkan rasio.
“Sebelum kebijakan penghentian, kita sudah membatasi jumlah mahasiswa pindahan ataupun anvulan. Bagi mahasiswa pindahan harus mengajukan surat permohonan melanjutkan, baru kemudian mendapat pertimbangan dari pihak kampus apakah diterima atau tidak,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, kebijakan Kemenristek Dikti yang saat ini sangat ketat dalam hal rasio antara dosen dan mahasiswa dengan sanksi non aktif terhadap program studi yang tidak sesuai rasionya menyebabkan Stisipol Raja Haji harus menghentikan penerimaan mahasiswa pindahan.
“Kita tidak mau rasio terganggu yang berdampak pada status program studi dan tentunya akreditasi program studi jadi tidak benar bahwa perguruan tinggi swasta dapat menampung mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain begitu saja, karena saat ini kebijakan pemerintah berlaku sama baik kepada perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri,” ucapnya. (Red)
