Natuna, (MetroKepri) – Sebanyak 8330 Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP – el) rusak atau invalid dikumpulkan dalam 3 kardus dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di pelayanan wilayah kerja masing – masing.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli saat melakukan proses pembakaran KTP dibelakang Kantor Disdukcapil Natuna, Jumat 14 Desember 2018.
Sebelum dibakar, sejumlah masyarakat yang sedang mengurus administrasi, ikut menyaksikan pemusnahan ini. Selain masyarakat, sejumlah wartawan dan pihak – pihak terkait ikut menjadi saksi.
“Ini tahap pertama, akan ada tahap kedua. Tapi tahap kedua nanti, jumlah KTP yang dimusnahkan nanti tidak sebanyak nanti,” papar Ilham Kauli tanpa menyebut secara pasti jumlah tahap kedua.
Ilham Kauli menjelaskan, jauh sebelumnya intruksi Menteri agar KTP-el yang rusak atau valid dipotong, tapi sekarang harus dibakar. “Ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia pukul 14.00,” ujarnya.
Lanjutnya, hal ini untuk menunjang tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid, apalagi saat ini sudah dekat dengan pemilu.
Usai melakukan pemusnahan, dilakukan penandatanganan oleh perwakilan dari Satpol PP, Disdukcapil, masyarakat dan wartawan. (*)
Penulis : Manalu
