Tanjungpinang, (MK) – H.M Ali Syarifuddin Mas’ud Lc, SH,M.Ag resmi menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang yang sebelumnya dilantik pada (11/9/2017) lalu.
Acara pisah sambut antara Drs H Usman, SH,MH dengan H.M Ali Syarifuddin dilaksanakan di salah satu hotel di Tanjungpinang, Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pisah sambut ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Joni SH,MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Wing Udara TNI AL dan Kemenag Bintan.
Usman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang dimutasi sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Dumai, sedangkan H.M Ali Syarifudin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Cimahi di mutasi sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Mantan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Usman menyampaikan saat dirinya menjabat selama satu tahun enam hari, sesuai dengan kemampuannya.
“Alhamdulillah dapat melaksanakan tugas dengan baik walaupun tidak seutuhnya sempurna. Mudah – mudahan pindah ke Kota Dumai bisa jauh lebih baik lagi,” papar Usman.
Selain itu, lanjut Usman, selama dirinya bertugas ada sekitar 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perceraian.
“Jumlah ini gabungan dari wilayah ASN Bintan dan Tanjungpinang,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada ASN khususnya Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan agar bisa melakukan pekerjaan dengan baik, jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik dimata masyarakat apalagi melakukan perceraian.
Dikesempatan itu juga, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang yang baru, M Ali Syarifudin mengatakan, dengan mengemban amanah yang baru, dirinya mengharapakan agar keseluruh kepala instansi di lingkungan Pemko maupun Pemkab bisa saling bekoordinasi dengan baik terhadap pihaknya.
Sebab, lanjut Ali, sistem pekerjaan dari Pengadilan Agama yaitu harus ada komunikasi demi kelancaran pekerjaan dalam menyusun administrasi.
“Misalnya, kalau ada ASN atau Polri, TNI yang ada anggotanya melakukan perceraian tentu harus ada persetujuan kepada atasan yang bersangkutan. Maka ini sangat perlu komunikasi dan koordinasi,” ucapnya.
Selain itu, kata Ali, visi dan misi kedepannya yaitu mengikuti peraturan yang ada di Mahkamah Agung dan menciptakan peradilan dan pelayanan masyarakat yang baik.
“Karena, Pengadilan Agama berfungsi untuk membantu menyelesaikan masalah, bukan mengharapkan terjadinya perceraian,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono juga berharap hal yang sama. Bahkan lebih dari sebelumnya terkait dengan koordinasi.
“Kalau ketua yang sebelumnya bagus dan selalu datang kalau kita undang. Kedepannya kita juga berharap kerjasama ini dapat terjalin lebih baik lagi,” katanya. (NOVENDRA)
