Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang menyebutkan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tanjungpinang Tahun 2016 mendatang sebesar Rp2.179. 825 rupiah.
“Berdasarkan data di Dinsosnaker, ada 575 perusahaan yang berbadan hukum dengan jumlah pekerjanya sebanyak 9386 di tahun 2015,” ucap Kadisosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi dalam kegiatan coffe morning dengan serikat buruh di aula kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Selasa (29/12).
Sementara, kata dia, jumlah pencari kerja di Kota Tanjungpinang sebanyak 416 orang, dan yang sudah bekerja sebanyak 378. Untuk tahun 2016 mendatang, UMK Tanjungpinang sebesar Rp2. 179.825,” paparnya.
Pada pertemuan tersebut, Surjadi juga menyerahkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No 1733 tentang Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2016.
Dalam kegiatan coffe morning tersebut, turut hadair Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan didampingi jajaran Kepala SKPD, Kepala BPS, Kepala BPJS, Serikat Pekerja, serta perusahaan di Kota Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Lis mengatakan, kegiatan seperti ini harus dilakukan rutin agar dapat berdiskusi langsung dengan permasalahan yang dialami buruh di Tanjungpinang.
“Kegiatan ini harus rutin dilakukan, jadi apabila serikat buruh merasakan ada permasalahan di perusahaan dapat didiskusikan langsung dan dicari solusinya agar kesejahteraan buruh dapat tercapai,” ucap Lis.
Selain itu, Lis juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. (LIYANA)
