Bintan, (MetroKepri) – Pemerintah Kabupaten Bintan masih mengalokasikan fasilitas anggaran bantuan sosial uang duka bagi masyarakat. Alokasi anggaran yang disiapkan di tahun 2018 ini, membantu meringankan beban masyarakat melalui bantuan sosial uang duka tersebut sebanyak Rp500 juta.
Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos menyampaikan bantuan – bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan merupakan salah satu upaya yang prinsipnya santunan tersebut disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat.
“Prinsipnya santunan yang disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat. Program ini juga semata – mata untuk meringankan beban bagi ahli waris,” papar Apri di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jum’at (3/8/2018) pagi.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman mengatakan penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 170/I/2018. Adapun besaran santunan meninggal dunia kecelakaan maupun santunan meninggal dunia biasa dibagi atas beberapa kategori usia yaitu usia 0 sd 5 tahun sebesar Rp500.000, usia 6 sd 17 tahun sebesar Rp750.000, dan usia diatas 17 tahun sebesar Rp1.500.000.
“Syarat – syarat lain yang diperlukan seperti fotocopy akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, surat keterangan kematian dari kades/ lurah, surat keterangan asli ahli waris dari lurah/ kades yang diketahui oleh camat se tempat atau bisa berkonsultasi ke kecamatan masing – masing,” ucapnya. (Red/ Humas Bintan)
