Tambang Sesuai Prosedur Dapat Sejahterakan Masyarakat

by -73 views
Photo: Rahmat (dok)
Photo: Rahmat (dok)

Rahmad Putra
Aktifis Tambang dan Sekretaris Lsm Hitam Putih

Opini, (MetroKepri) – Melihat kondisi kegiatan usaha dibidang pertambangan saat ini, Rahmad Putra, Aktifis Pertambangan dan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih mengatakan, Pemerintah sudah membuka relaksasi Eksport, untuk itu mari kita manfaatkan sebaik mungkin dengan tidak mengesampingkan kondisi lngkungan sosial dan ekosistem hayati lainnya.

Menurutnya, Permen ESDM Nomor 25 tahun 2018 mendeskripsikan agar pemilik Surat Persetujuan Eksport (SPE) setiap 6 bulan wajib di evaluator terkait progres pembangunan smelter berdasarkan kurva S yang dibuat oleh Perusahaan yang sudah disetujui oleh pihak evaluator dalam hal ini sucofindo, SI atau Rekayasa Industri serta disetujui oleh Pihak Minerba.

Lanjut Putra, Evaluator harus juga di silang, seandainya kurva S di setujui oleh sucofindo maka yang mengevaluator adalah Surveyor indonesia begitu juga sebaliknya, dokumen evaluator harus diserahkan ke minerba untuk mendapatkan penilaian dari pihak minerba menyangkut apakah kuota ekspor dapat dilanjutkan atau di suspend alias dihentikan sementara ataupun dicabut.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM, seharusnya pemilik IUP OP harus memiliki amdal pabrik atau smelter, sedangkan untuk membuat Amdal pabrik atau smelter, pemegang IUP OP  lebih dulu memiliki ijin lokasi dari pemerintah kabupaten tempat dimana smelter itu akan dibangun.

Sedangkan untuk mendapatkan ijin lokasi pembangunan smelter maka harus ada persetujuan tata ruang untuk menentukan apakah lokasi tersebut memang lokasi untuk daerah industri atau masuk kawasan lainnya seperti, kawasan hutan, kawasan perumahan, kawasan perkebunan. Bahkan kepemilikan Basic Enginering Design (BED) dan Detail Enginering Design (DED), untuk pembangunan smelter kedua ketentuan itu wajib diadakan, terang putra.

Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemilik DPR  baru dapat mengajukan ijin pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Ijin tersebut diatas dapat dikeluarkan oleh gubernur melalui Kepala PTSP Provinsi atas rekomendasi dinas ESDM Provinsi jika perusahaan hanya memiliki Ijin di provinsi yang sama, dan jika pabrik smelter berdiri maka perusahaan smelter hanya bisa membeli bahan baku atau mendatangkan bahan baku dari provinsi yang bersangkutan.

Ijin yang sama juga bisa diberikan oleh kepala BKPM pusat atas rekomendasi menteri ESDM apabila IUP OP berada di daerah yang berbeda provinsi, kedepannya smelter yang sudah layak beroperasi dapat membeli bahan baku dari seluruh wilayah di indonesia yang mempunyai mineral yang sejenis untuk bahan baku pabrik.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 16 januari 2017 menjelaskan, Pemilik DPR wajib menyelesaikan pembangunan smelter dan beroperasi paling lambat Desember 2021.

Apabila Pemilik SPE yang melakukan Ekspor tidak melakukan pembangunan smelter atau smelternya tidak selesai pada tahun 2021 (minimal mencapai 75 %) maka akan dikenakan denda 20% dikalikan  jumlah yang diekspor dikalikan harga jual patokan pemerintah. Serta Ijin IUP  OP nya akan dicabut.

Untuk itu, sebagai masyarakat dan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban sesuai konstitusi mari kita bersinergi dan bahu membahu membangun koordinasi dan konsolidasi menjaga dan mengawasi praktek usaha pertambangan di daerah kita.

Putra berpendapat, Demi melestarikan warisan budaya leluhur sebagai generasi penerus masa kini kita wajib merawat ekosistem dari segala ancaman dan gangguan para pelaku pengrusakan lingkungan yang mementingkan keuntungan daripada hajat hidup orang banyak. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.