
Tanjungpinang, (MK) – Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sub Direktorat Bimbingan Pelayanan Jasa dan Operasional Pelabuahan, Dirjen Perhubungan Laut, pada Jumat (17/2/2017) lalu.
Kunker tersebut, guna menindaklanjuti rapat dengar pendapat tentang rencana kenaikan tarif pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan no 6 tahun 2013 dan no 15 tahun 2014 mengenai pedoman penetapan tarif jasa kepelabuhanan. Penyesuain tarif yang dilaksanakan oleh pengelola pelabuhan, minimal 3 bulan disosialisaikan terlebih dahulu sebelam diterapkan,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE, kepada MetroKepri.com, Kamis (23/2/2017).
Selain mengkonsultasikan peraturan tentang penetapan tarif jasa kepelabuhanan, Komisi II DPRD Tanjungpinang juga mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan agar segera mengoperasionalkan Pelabuhan Dompak dengan segera menyelesaikan kendala dan hambatan dengan Pemprov Kepri.
“Mengingat, saat ini Pelabuhan Sri Bintan Pura sedang melaksanakan pembenahan infrastruktur, sehingga akan mengganggu kenyamanan penumpang khsusnya internasional,” papar Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Kecamatan Tanjungpinang Timur ini.
Legislator PDIP ini juga menginginkan, jangan sampai Pelabuhan Dompak yang sudah selesai pembangunannya tidak bisa dioperasikan hanya gara – gara kendala adminitrasi yang seharusnya bisa diselesaikan antara Kemenhub dan Pemprov Kepri.
Selain itu, Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang juga menyampaikan hal yang lainnya dalam kunker tersebut diantaranya mengenai mangkraknya pembangunan pelabuhan barang Tanjung Moco.
“Kita juga meminta Kemenhub untuk menuntaskan pembangunan pelabuhan barang tersebut. Mengingat Kota Tanjungpinang hanya mengandalkan satu – satunya pelabuhan barang Sri Payung batu 6,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
