Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sidang kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Asun alias Aman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali digelar.
Kali ini dalam agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Zaldi Akri.
JPU Zaldi menuntut Asun selama 8,6 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
“Barang bukti dari nomor 1 sampai 25 disita untuk dirampas negara,” katanya membaca tuntutan.
Di depan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Zaldi menyatakan terdakwa Asun terbukti melanggar pasal 3 UU RI Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Akan tuntutan tersebut, Asun diberi kesempatan 2 minggu untuk menyampaikan nota pembelaannya.
Diketahui, Asun ditangkap karena memiliki narkoba yang diambilnya dari Malaysia dan menerima upah sebagai kurir narkoba jaringan Internasional mencapai ratusan juta perbulan. (*)
Penulis: Novendra
