Batam, (MetroKepri) – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat (RDP) terkait peleberan jalan di kawasan Kampung Jabi dan status Kampung Tua yang disandang Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Batam.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam tersebut turut dihadiri oleh perangkat RT/RW dan warga Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa serta pegawai Pemko dan BP Batam di Ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (6/6/2022).
RDP tersebut terpaksa dijadwalkan ulang oleh DPRD Batam karena pejabat berwenang yang mengambil keputusan terhadap permasalahan warga Kampung Jabi, dan Nongsa tidak hadir dalam rapat.
“Kami jadwalkan kembali RDP pada 9 Juni 2022 mendatang dan akan mengundang kembali pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan terhadap masalah yang dialami warga,” papar Nuryanto.
Sebelumnya, Ketua RW 04 Kampung Jabi, Suhaimi mengaku kecewa. Karena pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan tidak hadir. Yang hadir hanya pihak perwakilannya saja.
Hal senada juga disampaikan Ernawati. Tokoh masyarakat Kampung Jabi ini juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran para pejabat Pemko dan BP Batam dalam RDP. Padahal, kata Ernawati, mereka sudah diundang oleh Ketua DPRD Kota Batam.
“Kami mengharapkan ada solusi terhadap warga yang terdampak dari pembangunan pelebaran jalan di Kampung Jabi,” ujarnya.
Masih kata dia, seluruh warga Kampung Jabi sangat mendukung pembangunan. Namun, sebaiknya sebelum melakukan pembangunan Pemko dan BP Batam mensosialisasikannya dan memberikan solusi kepada warga yang terdampak pembangunan tersebut.
Sementara, mantan Ketua RW Kampung Jabi, Suryadi mengatakan Kampung Jabi sudah berdiri sejak tahun 1930 lalu. Seharusnya BP Batam dan Pemko Batam memberikan kejelasan atas status atau legalitas dari Kampung Jabi yang sudah perkampungan sejak dahulu sebelum BP Batam berdiri.
Ia mengutarakan bahwa keluarganya telah menempati Kampung Jabi sejak 93 tahun lalu. Seharusnya Pemko dan BP Batam memberikan status atau legalitas atas lahan yang mereka tempati sebagai Kampung Tua.
Suryadi juga menceritakan pengalaman keluarganya pada tahun 1991 lalu, ketika itu jalan di Kampung Jabi diaspal tetapi tidak semua warga mendapatkan ganti rugi akibat pembangunan tersebut termasuk kakeknya. (Red)
