Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait Rancangan Undang Unsang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai masyarakat merugikan pekerja Indonesia, Anggota Komisi V DPR RI dari Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menanggapi hal tersebut.
Ansar menyebutkan, RUU Omnibus Law ini sebagai revisi atas UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut guna membangun daya saing di Indonesia.
“Bahkan untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil hingga menengah (UMKM),” katanya kepada sejumlah awak media, Kamis (05/03/2020) pagi di Kedai Kopi Batu 10.
Terkait itu, Ansar menginfokan bahwa kemarin ada FGD Partai Golkar dan semua stake holder dipanggil. Masalah yang dibahas dan belum terselesaikan itu menyangkut tentang ketenagakerjaan.
“Dari hasilnya kita akan bentuk tim untik membahas hal itu kembali,” sebutnya.
Menurut Ansar, Omnibus Law untuk membangun daya saing. Di situ akan mempermudah semua regulasi investasi di negara ini.
“Kemudian melindungi, memberikan kemudahan bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah,” katanya mempertegas.
Bahkan, kata Ansar, fokus pemerintah adalah menekan angka pengangguran yang mencapai 7 juta orang. Kemudian lanjut Ansar, juga ada item yang isinya untuk melahirkan bahkan mendidik 7 juta pekerja, dan para pencari kerja.
“RUU Omnibus Law masih dalam proses. Indonesia, harus berani melahirkan produk UU dengan tidak menghapus UU yang sebelumnya sudah ada,” ungkapnya.
Lanjut Ansar lagi, Omnibus Law merupakan produk yang penting bagi daya saing negara. Ia juga menyinggug bahwa di Indonesia, satu investasi prosesnya bisa mencapai 2 hingga 4 tahun.
Sementara negara lain memberikakan kemudahan-kemudahan yang begitu cepat seperti Malaysia, Singapura dan negara lainnya.
“Karena itu, Presiden berfikir, kalau kita mau membangun daya saing, menciptakan lapangan kerja baru dalam waktu cepat, Omnibus Law solusinya,” tutupnya. (*)
Penulis: Novendra
