Tersangka Korupsi Koni Natuna Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar

by -288 views
by
Kejati Kepri Saat Ekspos Pengembalian Uang Dari Tersangka Korupsi Koni Natuna
Kejati Kepri Saat Ekspos Pengembalian Uang Dari Tersangka Korupsi Koni Natuna
Kejati Kepri Saat Ekspos Pengembalian Uang Dari Tersangka Korupsi Koni Natuna
Kejati Kepri Saat Ekspos Pengembalian Uang Dari Tersangka Korupsi Koni Natuna

Tanjungpinang, (MK) – Tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna anggaran tahun 2011, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

“Kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar sudah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka berinisial WN pada Senin (10/4/2017) dan telah disita oleh tim penyidik Kejati Kepri,” papar Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH yang didampingi Wakil Kejati Kepri, Asri Agung SH MH serta Aspidsus, Feri Taslim SH MH, Selasa (11/4/2017).

Dia mengutarakan, uang Rp1,1 miliar tersebut disimpan atau dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang.

Namun, menetapkan hukuman bagi tersangka, Wakajati Kepri Asri Agung SH MH menambahkan, tergantung fakta di persidangan.

“Tergantung fakta di persidangan dan juga berdasarkan pasal yang ditetapkan. Tapi tetap mengacu kepada bukti dan saksi untuk menentukan hukuman,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Aspidsus, Feri Taslim SH MH menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 miliar tahun 2011.

“Dua tersangka yakni berinisial DE sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna dan WN Plt Ka BPKD Kabupaten Natuna dan sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna,” ucapnya.

Pada tahun anggaran 2011, Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dana hibah untuk Koni Pemkab Natuna.

“Tapi kepengurusan Koni ini hanya untuk masa bakhti tahun 2006 sampai tahun 2010. Dengan berakhirnya kepengurusan Koni pada 1 Desember 2010, maka KONI tidak berhak mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna,” katanya.

Namun Pemkab Natuna, kata Feri, mencairkan bantuan dana hibah kepada Koni melalui rekening Koni Kabupaten Natuna pada 26 Januari 2011 sebesar Rp1,1 Miliar.

“Pengunaan dana bantuan hibah tersebut tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan rencana anggaran kegiatan (RAK) dan tidak dilaksanakan. Antara lain yaitu kegiatan pelatihan wasit sebesar Rp 91 juta, kegiatan penjaringan atlet sebesar Rp115 juta, kegiatan pembinaan atlet potensial sebesar Rp 95 juta, kegiatan olahraga prestasi sebesar Rp250 juta dan kegiatan turnamen Natuna Cup sebesar Rp544 juta,” ucap Feri.

Berdasarkan keterangan ahli, saksi dan alat bukti, maka Kejati Kepri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Koni Kabupaten Natuna tersebut. (Red/ Zal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.