Tersangka Pembunuhan Ngaku Buang Yap Sun Hok di Bintan

by -329 views
by
Mantan Ketua RW Sei Ladi, JF tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan korban Yap Sun Hok. Foto ALPIAN TANJUNG
Mantan Ketua RW Sei Ladi, JF tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan korban Yap Sun Hok. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Mantan Ketua RW di Kampung Sei Ladi Kelurahan Kampung Bugis, JF tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Yap Sun Hok (63) mengaku membuang jenazah korban di Jembatan III Lintas Barat, Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu.

“Saya membuang jenazahnya di Bintan itu untuk membuang jejak,” ujar tersangka JF saat diwawancara sejumlah media di Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Senin (1/2).

Perbuatan itu dilakukannya, karena sakit hati kepada Yap Sun Hok yang sebelumnya pernah berjanji akan memberikan tanah dipinggir jalan seluas 6000 meter persegi.

“Namun, setelah proses pembuatan surat tanah seluas 22 ribu meter itu selesai, Yap Sun Hok ingkar janji kepada saya dan memaki – maki saya dengan perkataan kotor,” ucap tersangka JF.

Akan hal itu, tersangka nekat menghabisi korban dan membuang jenazahnya ke Bintan.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Tanjungpinang yang terdiri dari tim gabungan Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan berhasil membekuk JF yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Yap Sun Hok 62 tahun. Mantan ketua RW di Kampung Sei Ladi ini ditangkap dikediamannya, pada Jum’at (29/1).

Dalam ekspos perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sambudi Gusdian, terungkap tersangka JF tega menghahisi Yap Sun Hok lantaran gara – gara korban ingkar janji dengannya.

“Tersangka JF ini juga seorang nelayan dan mantan ketua RW di Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis. Dia (Tersangka) membunuh korban lantaran sakit hati,” ujar Brigjen Sambudi saat ekspos perkara di Rupatama Mapolres Tanjungpinang.

Kapolda mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sengaja mempersiapkan pisau yang baru dibelinya untuk membunuh korban.

“Pengakuan tersangka ini, dia (Tersangka) dijanjikan tanah seluas 6000 meter persegi dipinggir jalan. Tanah yang dijanjikan korban itu tidak sesuai seperti yang dijanjikannya kepada tersangka. Sehingga, tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ucap Kapolda.

Masih kata Kapolda, setelah membunuh korban, tersangka menyewa mobil Avanza untuk membuang mayat korban di Jembatan III Lintas Barat, Kabupaten Bintan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.