Tanjungpinang, (MK) – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur yang menimpa pelajar disalah satu SMP di Tanjungpinang, berhasil ditangkap jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur belum lama ini. Dari kasus tersebut, Polisi berhasil membekuk tiga orang pelaku.
“Pelakunya ada tiga orang yang kita amankan dan korbannya ada dua orang pelajar SMP,” ucap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Aiptu Alson kepada awak media ini saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/7).
Terpisah, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk ketiga pelaku yang masih remaja tersebut sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
”Ada dua SPDP kasus pencabulan yang sudah kita terima, dan pelakunya ada tiga orang. Sedangkan korbannya juga masih dibawah umur,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH. MH.
Dia mengutarakan, dua SPDP yang diterima pihaknya yakni atas tersangka HAW (18), WS (16) dan RP (17). Sedangkan korbannya yakni Bunga (14) dan Melati (14) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Tanjungpinang.
“Untuk kasus ini, ada dua jaksa yang sudah dipilih untuk menanganinya di persidangan nanti,” papar Ricky.
Hingga berita ini diposting, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah diserahkan Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut. (NOVENDRA)
