Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tiga pelaku yang diduga pengedar Narkotika jaringan internasional dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di tiga lokasi berbeda.
“Awalnya kita menangkap salah satu pelaku dengan inisial RS (42) diparkiran Kolam Renang Dendang Ria, Suka Berenang dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi warna merah merek Redbull,” papar Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Effendri Ali kepada sejumlah awak media yang hadir saat Press Rilis di Mako Polres Tanjungpinang, Senin (23/7/2018).
Setelah itu, kata Effendri, pihaknya langsung melakukan pengembangan dari hasil penangkapan RS. Dari RS, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial AM dua hari kedepannya.
“AM kita amankan di Jalan Rawasari Km 5 bawah tepatnya di depan Galaxy Cafe. Dari pelaku kita mendapatkan barang bukti dua butir pil ekstasi dengan merek yang sama, dua butir pil ekstasi berbentuk Minions warna kuning dan dua paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram dan sejumlah uang sebanyak Rp4,2 juta,” ujarnya.
Effendri mengutarakan, setelah berhasil mengamankan AM, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga yaitu IK yang diduga bandar utamanya.
“IK berhas kita amankan di daerah Pelantar II di pinggir jalan yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai sebanyak 23 butir pil ekstasi dengan merek yang sama. Setelah dilakukan penangkapan, IK mengaku kepada anggota bahwa semua barang haram tersebut didapatnya dari AM,” ucapnya.
Selain pil ekstasi, anggota juga berhasil mengamankan delapan butir pil diduga jenis psikotropika jenis Erimin 5, dan menyita 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BP 3188 XX.
Sementara itu, ketiga pelaku yang diduga bandar Narkotika dijerat dengan Pasal 114, 112, ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda pidana sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 (Sepertiga). (NOVENDRA)
