Tanjungpinang, (MetroKepri) – Upah kerja Proyek Pembangunan Gedung UMRAH diduga tidak dibayar oleh Kontraktor Pelaksana PT Michellindo Cahaya Rejeki (MCR).
Akan hal tersebut, selaku Pekerja di proyek dengan anggaran kurang lebih 33 Miliar itu tidak terima dan mengadu hak atas upah kerja tersebut ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CINDAI Kepri.
Ketum Cindai Kepri Edi Susanto kepada awak media ini Kamis (14/05/2020) siang membenarkan adanya aduan yang dilakukan oleh pekerja proyek gedung UMRAH di Dompak.
Ia menjelaskan, setelah mereka (Pekerja) melaporkan ke kita perihal hak atas upah pekerja pembangunan gedung UMRAH, dirinya bersama rekan seprofesi menindaklanjuti aduan tersebut.
“Aduan dilakukan oleh kepala tukang pada 30 April 2020 lalu ke kita. Karena belum ada tanggapan dari pemilik perusahaan makanya kita datang ke lokasi,” ujarnya
Namun, kata Edi, sangat disayangkan pihak kontraktor tidak berada di tempat atau di lokasi pekerjaan.
“Kita datangi, mereka (Kontraktor) tidak ada. Kedatangan kita ini bermaksud baik untuk mempertanyakan apa yang diadukan oleh pekerja. Jika benar, tolong lah dibayar hak pekerja,” sebutnya.
“Apabila tidak ada tindak lanjut dari perusahaan terkait upah kerja, kami akan mendampingi pihak pekerja untuk menempuh jalur hukum,” pungkas Edi Cindai.
Sementara itu, agar berita ini berimbang awak media ini mencoba menghubungi pihak PT MCR sebanyak tiga kali namun tidak dijawab olehnya. Bahkan awak media ini mencoba konfirmasi lewat pesan WhatsApp, juga tidak dibalas walau pun sedang online tampak pesan tersebut ceklis dua.
Sehingga berita ini diposting oleh metrokepri.com, pihak PT MCR juga belum membalas pesan WhatsApp awak media ini. (*)
Penulis: Novendra
