Tanjungpinang, (MK) – Adanya kabar terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi SH beberapa waktu lalu, diharapkan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Bintan agar memahami alur dan Undang – Undang (UU) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010.
“Paripurna kemarin, Fraksi Golkar mengusulkan saya di PAW. Dalam pengusulan tersebut, sepertinya teman – teman Fraksi Golkar tidak memahi terkait pergantian antar waktu,” ucap Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi SH saat ditemui di Tanjungpinang, Minggu (3/7) siang.
Menurut Lamen, didalam PP 16 tahun 2010 sudah dijelaskan dan yang dilakukan adalah pemberhentian dulu baru pergantiian antar waktu.
“Terkait pergantian antar waktu, ada dua alur yang perlu dilakukan yaitu pemberhentian dan pergantian antar waktu. Dalam PP no 16 tahun 2010, anggota atau pimpinan dewan diberhentikan apabila dipidana atau melanggar sumpah dan jabatan,” ujar Lamen.
Kemudian, kata dia, hal itu diusulkan dalam paripurna DPRD dan pimpinan merekomendasikan ke badan kehormatan DPRD. “Namun, disini langsung dilakukan pergantian antar waktu. Harapan saya di Partai Golkar, pahamilah alur dan UU yang berlaku,” ucap Lamen.
Selain itu, setelah Lamen kordinasi dengan Bidang Organisasi Daerah DPP Partai Golkar, Fredy dan menanyakan kesalahan apa yang dilakukannya hingga dirinya tiba – tiba diberhentikan dan hal itu membuat Fredy kaget.
“Saudara Fredy kaget mendengar saya tiba – tiba diberhentikan. Fredy mengatakan, hal ini masalah pribadi antara saya dengan Pak Ansar Ahmad,” kata Lamen menceritakan hasil kordinasinya dengan salah satu pengurus DPP Partai Golkar.
Saat kordinasi itu juga, kata Lamen, Fredy mengakui kalau tidak ada unsure – unsure kesalahan yang dibuatnya. Selain itu, ketika Pak Ansar Ahmad menjabat Bupati Bintan, dirinya disebut selalu menghalangi kebijakan Bupati.
“Saya tekankan, itu merupakan kebohongan besar. Bahkan, apapun kebijakkan Pak Ansar, saya yang pasang badan,” ucap Lamen.
Sementara, kata Lamen, terkait pembangunan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, dirinya sebagai Ketua DPRD hanya membela institusi.
“Bahkan, anggaran untuk Gedung LAM itu sendiri kami setujui. Kemudian terkait permintaan pengeluarkan anggaran untuk sewa lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung LAM, itu tidak bisa dilakukan karena anggaran negara tidak boleh disalah gunakan,” paparnya.
Selain itu, tambahnya, terkait pembangunan gedung LAM tersebut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dirinya dituduh yang melaporkan.
“Itu salah. Karena, hal itu dilaporkan oleh LSM NCW. Namun, saya yang dituding yang melaporkan,” ujarnya.
Lamen mengutarakan, informasi yang diterimanya dari masyarakat, ada tujuh kasus yang dilaporkan dan masih banyak lagi kasus lainnya yang akan dilaporkan masyarakat.
“Sementara, pada paripurna kemarin, hanya usulan dan membacakan PAW terhadap saya. Itu semua diserahkan ke pimpinan dewan. Dari usulan itu, pimpinan melakukan verifikasi,” katanya.
Selama ini, Lamen mengaku selalu menjaga kondisi yang tenang dan berkewajiban untuk menjaga DPRD Bintan ini.
“Saya juga sangat menyesalkan sikap Pak Ansar. Saya tidak meminta Pak Ansar untuk mengucapkan terimakasih kepada saya atas keberhasilan selama lima tahun,” ucap Lamen.
Lamen juga menceritakan, selama 10 tahun menjabat Bupati Bintan, tidak ada niat untuk mambangun Golkar. Kantor DPD Golkar Provinsi Kepri ini, bukan dari Ansar. Tetapi dari adek Pak Ismet.
“10 tahun itu, tidak ada kantor Golkar. Kantor yang ada saat ini dari adeknya Pak Ismet Abdullah. DPD Partai Golkar Bintan juga hingga saat belum ada kantor,” katanya.
Selain itu, peraturan organisasi Partai Golkar, tidak pernah diatur pemberhentian keanggotaan Partai Golkar. “Ketentuan itu, mungkin saya sinyalir unsur sakit hati,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)
