Usulan Sudah Diproses, DPRD Tanjungpinang Masih Tunggu SK Pemberhentian Apriyandi

by -258 views
Sekwan DPRD Tanjungpinang, Efendi Saat Menyampaikan Laporan Ranperda APBD 2020
Sekwan DPRD Tanjungpinang, Efendi Saat Menyampaikan Laporan Ranperda APBD 2020

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Usulan pemberhentian M Apriyandi sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sudah diproses.

Saat ini, DPRD Kota Tanjungpinang masih menunggu SK pemberhentian dan pengangkatan.

“Sudah diproses seminggu yang lalu ke Gubernur melalui Wali Kota Tanjungpinang,” papar Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi kepada Metrokepri.com Selasa (7/12/2021).

Saat ini, kata dia, hanya menunggu SK pemberhentian dan pengangkatan.

“Pengganti Apriyandi kalau tak salah Hot Asi,” ucap Efendi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang asal Partai Gerindra atas nama M Apriyandi diusulkan diberhentikan. Hal juga sesuai dengan surat usulan pemberhentian pada 25 November 2021 lalu.

Pemberhentian M Apriyandi, sebagaimana diatur pada Pasal 99 ayat (1) huruf (c), selanjutnya ayat (3) huruf (e) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat 3 menyatakan bahwa paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati/ Walikota menyampaikan usulan pemberhentian tersebut kepada Gubernur sebagai Pemerintah Pusat. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.