Tanjungpinang, (MetroKepri) – Usulan pemberhentian M Apriyandi sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sudah diproses.
Saat ini, DPRD Kota Tanjungpinang masih menunggu SK pemberhentian dan pengangkatan.
“Sudah diproses seminggu yang lalu ke Gubernur melalui Wali Kota Tanjungpinang,” papar Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi kepada Metrokepri.com Selasa (7/12/2021).
Saat ini, kata dia, hanya menunggu SK pemberhentian dan pengangkatan.
“Pengganti Apriyandi kalau tak salah Hot Asi,” ucap Efendi.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang asal Partai Gerindra atas nama M Apriyandi diusulkan diberhentikan. Hal juga sesuai dengan surat usulan pemberhentian pada 25 November 2021 lalu.
Pemberhentian M Apriyandi, sebagaimana diatur pada Pasal 99 ayat (1) huruf (c), selanjutnya ayat (3) huruf (e) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat 3 menyatakan bahwa paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati/ Walikota menyampaikan usulan pemberhentian tersebut kepada Gubernur sebagai Pemerintah Pusat. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
