
Tanjungpinang, (MK) – Wakil Bupati Bintan Drs. H. Dalmasri Syam MM menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan SPT PPh tahun 2016. Dalam penyampaian SPT tersebut, Dalmasri langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang dimana ia terdafrar sebagai wajib pajak.
Meski penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui chanel efiling secara online, Dalmasri mengaku merasa perlu untuk mendatangi langsung dengan harapan menjadi contoh dan teladan bagi pegawai, setidaknya di lingkungan kantornya.
“Saya berharap dengan kedatangan saya ini, agar menjadi syair dan teladan bagi pegawai khususnya pegawai Kabupaten Bintan,” ucap Dalmasri usai menyampaikan SPT, Kamis (23/3/2017).
Dalmasri mengutarakan, membayar dan melaporkan pajak dengan benar itu sangat penting, mengingat besarnya manfaat pajak bagi masyarakat Kepri.
“Pelaporan SPT tahunan ini adalah kewajiban setiap warga negara yang terdaftar sebagai wajib pajak dan besar manfaatnya untuk masyatakat,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
