Sukabumi, (MK) – Seorang WNA India diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, karena telah melakukan perkawinan campur dengan seorang wanita WNI di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Dari tangan WNA asal India ini, kami menyita surat nikah palsu, diduga ada sindikat pemalsu surat nikah untuk memuluskan kawin campur yang cukup marak di wilah Cianjur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar di Sukabumi, Minggu (17/5).
Menurutnya, indikasi perkawinan campun antara WNA dan WNI ini cukup banyak terjadi, mereka rata – rata menggunakan surat nikah palsu. Selain itu, biasanya kawin campur ini merupakan salah satu modus kawin kontrak dan kedepannya akan melibatkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemalsu surat nikah ini.
Lebih lanjut, pada bulan lalu tepatnya April pihaknya baru saja mendeportasi WNA asal Palestina yang melakukan perkawinan campur yang diduga menggunakan surat nikah palsu, kasus ini terbongkar saat memeriksa nomor registrasi surat nikah itu yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat, bahkan sudah mempunyai seorang anak yang tercatat sebagai WNI.
“Kawin campur ini merupakan fokus utama kami sebagai salah satu tugas pengawasan tentang keimigrasian, karena tidak sedikit diantara pelaku kawin campur yang menggunakan surat nikah palsu,” tambahnya.
Di sisi lain, masih banyaknya wanita yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yang meliputi daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur karena disebabkan oleh faktor ekonomi. Padahal yang dirugikannya adalah WNI, karena biasanya WNA tersebut tidak punya pekerjaan tetap dan datang ke Indonesia hanya untuk berwisata saja.
Bahkan, kata Filianto, banyak WNA yang setelah melakukan kawin campur mereka pulang lagi ke negara asalnya sehingga meninggal istri dan anaknya (jika sudah punya anak), sehingga banyak wanita yang harus terpaksa menafkahi anaknya sendiri. Dari hasil pendataan, mayoritas WNA yang melakukan kawin campur berasal dari negara – negara konflik seperti India, Pakistan, Palestina dan beberapa negara dari Timur Tengah.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan menjerat pidana WNA yang melakukan kawin campur apabila menggunakan surat nikah palsu, dan saat ini kami tengah merumuskannya,” katanya.
Sumber : Antara News