Warga Minta Pemko Tanjungpinang Larang ASN Gunakan Gas Subsidi

by -245 views
by
Salah Satu Tempat Penjual Gas 3 kg di Tanjungpinang. Foto NOVENDRA
Salah Satu Tempat Penjual Gas 3 kg di Tanjungpinang. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Salah seorang warga Hutan Lindung Kota Tanjungpinang Mariani meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas subsidi 3 Kg.

Hal itu melihat kondisi kelangkaan gas 3 kg hingga saat ini tidak kunjung selesai, dan adanya peraturan yang mengikat tentang penggunaan gas subsidi tersebut.

“Gas 3Kg langka terus, susah mau cari. Selalunya gampang saja kita ke distributor. Saat ini, disana hanya ada jual gas yang 5 kg sama 12 kg,” papar Mariani saat ditemui disalah satu warung, Rabu (27/9/2017).

Mestinya, kata dia, pemerintah harus mengutamakan masyarakatnya.

“Apa pemerintah tidak melihat, katanya akan ditindaklanjuti. Tapi sampai sekarang gas 3 kg susah,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram mengaku memang ada  peraturan tentang siapa saja yang boleh menggunakan gas 3 kg.

“Ada peraturannya, kalau tidak salah Peraturan Menteri SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyelengara pendistribusian tertutup. Jadi di peraturan itu disebutkan rumah tangga adalah rumah tangga yang memiliki KTP musiman dan rumah tangga yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta perbulannya,” ujar Esram saat di konfirmasi melalui telepon selulernya.

Dia mengemukakan, Kota Tanjungpinang belum menerapkan peraturan tersebut karena belum ada kebijakan dari Gubernur sehingga belum disosialisasikan kemasyarakat.

“Semua wewenangnya ada di provinsi. Kita menanti kebijakan dari Pak Gubernur. Kemarin juga saya ikut sosialisasi tentang wacana bahwa ASN tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas 3 kg untuk keperluan rumah tangganya,” ucap Esram.

Masih kata Esram, pihaknya juga sudah mewacanakan akan mensosialisasikan Peraturan Menteri tentang penggunaan gas 3kg tersebut.

“InsyaAllah, jika ada surat edaran dari Gubernur kita akan segera ke lapangan untuk sosialisasi bahwa ASN sudah tidak boleh menggunakan gas 3kg sebagai keperluannya,” katanya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.